MANOKWARI, KOMPAS.com - AS (60), pria di Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, ditahan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat karena diduga mencabuli dua anak di bawah umur
AS ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam usai dilaporkan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan selama 7 jam, AS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polda Papua Barat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Keluarga di Manokwari Serahkan 4 Pelaku Begal Penyebab Bentrokan Massa ke Polisi
Sebelumnya, aktivis perempuan di Manokwari melaporkan AS atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat, Senin (10/7/2023).
Sebelum membuat laporan, para aktivis perempuan menggelar aksi demo di depan Mapolda.
Agnes Langgodai, pendamping korban, mengatakan, kejadian pencabulan itu berlangsung pada 2015. Antara korban dan pelaku masih bertetangga.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak. Korban pertama saat kejadian berusia 10 tahun, ia hidup bersama neneknya karena kedua orangtuanya telah meninggal dunia," kata Agnes.
Baca juga: Warga Jangan Terpancing Provokasi Rekaman yang Beredar Usai Kerusuhan di Manokwari
Sementara korban kedua saat ini sudah berusia 13 tahun. Ia hanya hidup bersama ibunya karena ayahnya telah lama meninggal dunia.
"Saat ketahuan perbuatan pelaku, korban diintimidasi oleh pelaku dengan keluarganya dan meminta untuk diselesaikan secara adat, hanya saat itu pelaku dan keluarganya tidak konsisten sehingga pihak keluarga korban membuat laporan," katanya.
Perbuatan pelaku diketahui setelah orangtua korban melihat ada darah di pakaian korban yang saat itu berusia 10 tahun.
"Kita juga tadi meminta agar Polda menindak lanjuti laporan kedua korban ini karena perbuatan pelaku terhadap para korban sudah berulang kali," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.