Ia menyebut, pihak kapal telah melakukan pelanggaran pelayaran.
Pelanggaran tersebut akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pelayaran.
"Ya, pasti dibawa ke rana hukum. Karena sudah ada pelanggaran, ada indikasi, kalau berlayar tanpa SPB-kan melanggar Undang-Undang 17, Undang-Undang Pelayaran. Jadi, jelas bahwa ada sanksi yang perlu diberikan," ujar dia.
Baca juga: 13 Penumpang Dievakuasi Usai Kapal Pinisi Mati Mesin di Labuan Bajo, Basarnas: Kondisi Agak Lemas
Kapal wisata KM Teman Baik yang mengangkut 9 wisatawan asal Malaysia tenggelam di perairan Pink Beach, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Sabtu (22/7/2023).
Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Manggarai Barat Iptu Wayan Merta, membenarkan kapal wisata yang tenggelam di Perairan Pink Beach Taman Nasional Komodo Labuan Bajo itu.
"Kapal wisata tenggelam itu bernama KM Teman Baik dan mengangkut wisatawan asing asal Malaysia berjumlah 9 orang," ungkap Iptu Wayan saat dikonfirmasi Sabtu sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.