Khusus Seksi 3 Jalan Tol Taba Penanjung - Bengkulu telah menjalani Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13-14 April 2022.
Dilansir dari laman bengkuluprov.go.id, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan bahwa berdasarkan data PT. HK pada saat uji coba di musim mudik Lebaran 1443 H tahun 2022 lalu, terdapat lebih kurang 3.000 kendaraan per hari yang melewati jalan tol ini.
Kemudian pada Jumat 23 Desember 2022, Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung mulai dioperasikan secara gratis.
Sementara pengoperasian dengan tarif telah diberlakukan sejak Kamis, 12 Januari 2023 Pukul 00.00 WIB.
Sebelum diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 20 Juli 2023, jalan tol ini sempat ditutup sementara pada 17 Juli 2023 Pukul 22.00 WIB hingga 18 Juli 2023 Pukul 18.00 WIB.
Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka penyempurnaan sistem transaksi pada mesin bayar Uang Elektronik (UE) di Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dengan melakukan perawatan atau maintenance.
Pemberlakuan tarif Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung dilakukan sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung.
Sl ini juga sesuai Surat Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung,
Berdasarkan SK Menteri PUPR tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bengkulu – Taba Penanjung per 12 Januari 2023:
Tarif Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung untuk Golongan I Rp 22.000, Golongan II Rp 33.000, Golongan III Rp 33.000, Golongan IV Rp 44.000, dan Golongan V Rp 44.000.
Tarif Jalan Tol Taba Penanjung–Bengkulu untuk Golongan I Rp 22.000, Golongan II Rp 33.000, Golongan III Rp 33.000, Golongan IV Rp 44.000, dan Golongan V Rp 44.000.
Sumber:
setkab.go.id
presidenri.go.id
bpjt.pu.go.id
dispupr.lubuklinggaukota.go.id
bengkuluprov.go.id
hkinfrastruktur.com
hutamakarya.com