LAMPUNG, KOMPAS.com - Satnarkoba Polresta Bandar Lampung tidak memperpanjang kasus dugaan pesta narkoba yang menyeret salah satu pemimpin redaksi (pemred) media lokal di Lampung.
Kepala Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Gigih A Putranto membenarkan pihaknya tidak menaikkan status kasus terhadap SD dan rekannya berinisial YP.
Keduanya ditangkap aparat kepolisian saat hendak mengungkap pencurian ponsel yang dilakukan oleh AR, istri dari SD.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kita tidak bisa menaikkan (status) ke penyidikan karena tidak ditemukan barang bukti (narkoba)," kata Gigih ditemui di ruangannya, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Tangkap Pencuri, Polisi Lampung Pergoki Pemred Media Lokal Pesta Sabu
Gigih mengklaim barang bukti yang ditemukan hanya berupa tiga bong (alat hisap) dan tiga plastik klip bekas pakai.
Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi juga tidak ditemukan bukti yang mengarah bahwa pada saat itu sedang ada pesta narkoba.
Polisi kemudian menyimpulkan dari hasil gelar perkara tersebut kasus itu tidak dinaikkan ke penyidikan untuk tindak pidana narkoba.
Namun penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh para pelaku tetap diteruskan dengan melakukan asasmen ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) Lampung.
"Kita asasmen ke BNP untuk penyalahgunaan narkoba agar direhabilitasi," kata Gigih.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan pihaknya menangkap tiga orang dalam penggerebekan pada pekan lalu itu.
"Benar, kita amankan tiga orang dalam upaya penangkapan pelaku tindak pidana," kata Dennis di Bandar Lampung, Senin (17/7/2023) siang.
Dennis juga membenarkan satu orang yang diamankan berprofesi sebagai wartawan dengan jabatan pemred di salah satu media lokal di Lampung.
Dennis mengungkapkan kasus narkoba ini terungkap secara tidak sengaja karena sebenarnya Satreskrim Polresta Bandar Lampung hendak menangkap AR.
AR ini adalah pelaku pencurian dengan pemberatan dan merupakan istri dari SD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.