LAMPUNG, KOMPAS.com - Perkara dugaan korupsi kredit fiktif pasar bank Badan Usaha Milik Negera (BUMN) di Tanjung Karang, Bandara Lampung, bergulir di meja hijau.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 3,7 miliar.
Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Dimas mengungkapkan ada empat orang terdakwa dalam kasus yang terjadi pada 2007.
"Empat terdakwa dengan berkas terpisah," kata Dimas melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Buron 3 Bulan, Mantan Kades Tersangka Korupsi Rp 440 Juta di Asahan Tertangkap
Terdakwa dalam kasus ini adalah pegawai bank bernama M Yazid (eks penyelia penjualan BNI Tanjung Karang).
Sedangkan tiga terdakwa lain selaku debitur dengan nama Apiwati, Temmy Suryadi Kurniawan, dan Roy Limanto.
Keempat terdakwa ini didakwa bekerja sama sehingga merugikan negara.
"Sidang perdana sudah digelar kemarin (Kamis) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang," kata Dimas.
Baca juga: Kepala Unit Bank BUMN di Kerinci Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 8,7 M
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut, perkara ini berawal saat bank BUMN di Tanjung Karang menyetujui permohonan kredit ketiga terdakwa debitur pada 2007.
Saat itu total kredit yang diajukan oleh ketiga terdakwa adalah pembelian 39 unit kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung.
Meski pengajuan kredit itu penuh kejanggalan dan tidak sesuai aturan, kredit itu tetap disetujui dan dicairkan.