Setelah terkumpul bukti kuat, polisi segera melakukan penggerebekan terhadap AR di rumahnya di wilayah Kecamatan Rajabasa.
"Ternyata saat kita hendak menangkap AR, kita menemukan tiga orang yang diduga hendak berpesta narkoba, yakni SD, AR dan YP," kata Dennis.
Dia menambahkan untuk tindak pidana narkoba itu sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Bandar Lampung untuk diproses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.