Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Kembalikan Dana yang Digelapkannya, Eks Karyawan JNT Nunukan Mencuri Uang Perusahaan

Kompas.com - 10/07/2023, 23:51 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan SP (27), eks karyawan Cabang JNT Nunukan, Senin (10/7/2023) sekitar pukul 01.30 Wita.

SP nekat mencuri uang di kantor lamanya, usai dipecat karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 28 Juta.

Baca juga: Kronologi Pria Curi Uang Mahasiswa Saat Urus SKCK, Ternyata Hendak Daftar Bacaleg Parpol

‘’SP ini menggelapkan dan mencuri uang di perusahaan yang sama. Sudah menggelapkan uang, untuk bayarnya dari uang curian perusahaan juga niatnya,’’ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit.

Lusgi mengungkapkan, pihak Kantor Cabang JNT Nunukan Timur, sebenarnya tidak memperpanjang masalah saat SP usai menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 28 juta.

Perusahaan, memecat SP dan tidak melaporkannya ke Polisi, dengan syarat  bisa segera mengganti uang tersebut.

 

Tak disangka, SP yang sudah sekitar setahun bekerja di kantor cabang JNT di Jalan Arif Rahman Hakim, Nunukan Timur ini, justru malah mencuri di kantor, lama ya dengan niat mengembalikan uang yang digelapkannya.

Pada Senin dini hari, pelaku mencongkel pintu besi dengan jari tangan, karena sudah tahu seluk beluk kantor.

Pelaku tidak sadar, perbuatannya terekam CCTV kantor.

"Pelaku mengambil uang di laci meja admin JNT. Menurut pengakuan pelaku, uang hasil pencurian ini rencananya akan dia pakai untuk mengganti uang yg sebelumnya telah ia gelapkan,’’jelas Lusgi.

Setelah berhasil menggasak uang di kantor JNT, pelaku kemudian menyewa kamar hotel di Jalan Bhayangkara, daerah Kampung Jawa.

Uang hasil kejahatannya itu, dia simpan di bawah kasur hotel, di kamar 206.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 46.390.000. SP telah memakai sekitar Rp 2 juta, untuk sewa hotel, makan dan keperluan lainnya.

’SP, dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,’’ tutup Lusgi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Simpang Lima Kota Semarang, Dihadiri Jokowi

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Simpang Lima Kota Semarang, Dihadiri Jokowi

Regional
Jokowi Bakal Ikuti Shalat Idul Adha dan Serahkan Sapi Kurban di Simpang Lima Semarang

Jokowi Bakal Ikuti Shalat Idul Adha dan Serahkan Sapi Kurban di Simpang Lima Semarang

Regional
Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara di Maumere Ditutup

Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara di Maumere Ditutup

Regional
Pakaian Dinas Pj Walkot Ambon Disebut Capai Rp 400 Juta, Diskominfo: Tidak Benar

Pakaian Dinas Pj Walkot Ambon Disebut Capai Rp 400 Juta, Diskominfo: Tidak Benar

Regional
Grebeg Besar Demak: Waktu Pelaksanaan, Sejarah, dan Rangkaian Acara

Grebeg Besar Demak: Waktu Pelaksanaan, Sejarah, dan Rangkaian Acara

Regional
Perburuan Kendaraan Bodong di Pati, 3 Orang dari 3 Kecamatan Diperiksa

Perburuan Kendaraan Bodong di Pati, 3 Orang dari 3 Kecamatan Diperiksa

Regional
Presiden Jokowi Bakal Shalat Idul Adha di Simpang Lima Semarang

Presiden Jokowi Bakal Shalat Idul Adha di Simpang Lima Semarang

Regional
Kronologi Suami di Kampar Bunuh Istrinya di Lahan Eukaliptus, Pelaku Tikam Korban yang Tak Berdaya

Kronologi Suami di Kampar Bunuh Istrinya di Lahan Eukaliptus, Pelaku Tikam Korban yang Tak Berdaya

Regional
Salat Idul Adha Pemprov Sumbar Dipusatkan di Halaman Kantor Gubernur, Mahyeldi Jadi Khatib

Salat Idul Adha Pemprov Sumbar Dipusatkan di Halaman Kantor Gubernur, Mahyeldi Jadi Khatib

Regional
Jemaah Islam Aboge di Banyumas Rayakan Idul Adha Rabu 19 Juni 2024

Jemaah Islam Aboge di Banyumas Rayakan Idul Adha Rabu 19 Juni 2024

Regional
Gas Melon di Lampung Langka, Mendag Zulhas Klaim Cuma Masalah Distribusi

Gas Melon di Lampung Langka, Mendag Zulhas Klaim Cuma Masalah Distribusi

Regional
Jelang Idul Adha, Mendag Zulhas Bagi-bagi 2 Ton Beras di Lampung

Jelang Idul Adha, Mendag Zulhas Bagi-bagi 2 Ton Beras di Lampung

Regional
Raih Penghargaan Tingkat ASEAN, Kang DS: Bukti Nyata Kerja Ikhlas

Raih Penghargaan Tingkat ASEAN, Kang DS: Bukti Nyata Kerja Ikhlas

Regional
Di Balik Dugaan Ancaman Hakim di Padang ke Advokat LBH, Berawal dari Lontaran Seksis Saat Sidang

Di Balik Dugaan Ancaman Hakim di Padang ke Advokat LBH, Berawal dari Lontaran Seksis Saat Sidang

Regional
Sempat Diremehkan, Kini Alim Disabilitas Semarang Sukses Bisnis Hewan Kurban

Sempat Diremehkan, Kini Alim Disabilitas Semarang Sukses Bisnis Hewan Kurban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com