Salin Artikel

Demi Kembalikan Dana yang Digelapkannya, Eks Karyawan JNT Nunukan Mencuri Uang Perusahaan

SP nekat mencuri uang di kantor lamanya, usai dipecat karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 28 Juta.

‘’SP ini menggelapkan dan mencuri uang di perusahaan yang sama. Sudah menggelapkan uang, untuk bayarnya dari uang curian perusahaan juga niatnya,’’ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit.

Lusgi mengungkapkan, pihak Kantor Cabang JNT Nunukan Timur, sebenarnya tidak memperpanjang masalah saat SP usai menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 28 juta.

Perusahaan, memecat SP dan tidak melaporkannya ke Polisi, dengan syarat  bisa segera mengganti uang tersebut.

Tak disangka, SP yang sudah sekitar setahun bekerja di kantor cabang JNT di Jalan Arif Rahman Hakim, Nunukan Timur ini, justru malah mencuri di kantor, lama ya dengan niat mengembalikan uang yang digelapkannya.

Pelaku tidak sadar, perbuatannya terekam CCTV kantor.

"Pelaku mengambil uang di laci meja admin JNT. Menurut pengakuan pelaku, uang hasil pencurian ini rencananya akan dia pakai untuk mengganti uang yg sebelumnya telah ia gelapkan,’’jelas Lusgi.

Setelah berhasil menggasak uang di kantor JNT, pelaku kemudian menyewa kamar hotel di Jalan Bhayangkara, daerah Kampung Jawa.

Uang hasil kejahatannya itu, dia simpan di bawah kasur hotel, di kamar 206.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 46.390.000. SP telah memakai sekitar Rp 2 juta, untuk sewa hotel, makan dan keperluan lainnya.

’SP, dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,’’ tutup Lusgi.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/10/235133778/demi-kembalikan-dana-yang-digelapkannya-eks-karyawan-jnt-nunukan-mencuri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke