KOMPAS.com-Polisi menangkap tiga laki-laki berinisial RM, RM, dan MR di Jambi yang menganiaya sopir truk batu bara.
Ketiga pelaku mengeroyok seorang sopir yang menolak memberikan uang saat dimintai pungutan liar.
"Ketiga pelaku ini melakukan pungli terhadap sopir angkutan batu bara di Simpang Jalan Baru, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi," kata Kepala Kepolisian Sektor Jambi Timur Kompol Yumika Putra di Jambi, Jumat (7/7/2023), seperti dilansir Antara.
Ketiga pelaku pungli ini ditangkap polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pungli di lokasi tersebut.
Awal mula kejadian korban yang merupakan seorang perempuan mengendarai truk angkutan batu bara dan melintas di Simpang Jalan Baru, Kelurahan Sijinjang, Kota Jambi pada Kamis (22/6/2023) sekitar 22.30 WIB.
Setiba di lokasi kejadian, korban seketika diberhentikan oleh ketiga orang pelaku pungli dan memintai sejumlah uang kepada korban.
Korban sempat menolak memberikan uang tersebut, tapi pelaku ini langsung memukul korban di bagian perut dan merusak kaca kendaraan angkutan batu bara tersebut.
Akibatnya korban mengalami rasa sakit di bagian perut dan memar di bagian kepala.
Baca juga: Dugaan Pungli PPDB di 2 SMA Bandung, Inspektorat: 1 Kepsek Kena Sanksi
Selain menangkap pelaku pungli ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca kendaraan angkutan batu bara dan spion.
Ketiga pelaku pungli ini terancam tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.