PANDEGLANG, KOMPAS.com- Sejumlah orang ditangkap terkait pungutan liar yang terjadi di Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Mereka ditangkap setelah video pungli viral di media sosial.
Dalam video yang unggah oleh akun Instagram @polsekcarita2023 menampilkan permohonan maaf oleh salah satu orang pelaku. Video tersebut diunggah pada Selasa (4/7/2023) sore.
"Kami atas nama pemilik jembatan penyeberangan di arus sungai Pantai Carita yang viral soal pungutan sebesar Rp 5.000 kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Carita dan pengunjung wisata Pantai Carita. Saya menyesal dan tidak akan mengulang kembali," kata salah satu yang diduga pelaku.
Baca juga: Pengunjung Kena Pungli di Pantai Carita, Menyeberang Jembatan Dimintai Rp 5.000
Kepala Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Sandy Wyasa mengkonfirmasi terkait video tersebut. Kata dia, pelaku diamankan di bersama dengan barang bukti dua buah jembatan.
"Pelaku ada 20 orang, tapi yang diamankan itu yang punya jembatannya dua orang, yang lain anak buahnya," kata Sandy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.
Menurut Sandy, mereka dikumpulkan di kantor desa dan dilakukan pembinaan serta membuat perjanjian tidak akan mengulang perbuatan praktek pungli di Pantai Carita.
Sandy mengatakan, para pelaku tersebut diketahui bukan merupakan warga Sukajadi, melainkan warga Sindanglaut Carita.
Mereka mengaku hanya mendapatkan keuntungan Rp 150.000 saja dari praktek pungli tersebut yang dilakukan pada Minggu (2/7/2023).
Baca juga: Dugaan Pungli PPDB di 2 SMA Bandung, Inspektorat: 1 Kepsek Kena Sanksi
Untuk akses jembatan yang sempat dijadikan lahan pungli oleh pelaku, kata Sandy, akan difasilitasi oleh desa dengan disediakan jembatan gratis.
"Mudah-mudahan nanti coba kita bicarakan, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan buatkan jembatan gratis," kata dia.