Selain para guru, ia mengaku ada juga beberapa peminjam yang bukan seorang guru.
"Memang ada (bukan guru), dulu kan ada kebijakan kita yang sesuai RAT," ujarnya.
Kebijakan tersebut diterapkan oleh ketua koperasi waktu itu dengan perjanjian kemitraan.
"Kita menyimpan modal di lembaga usaha yang lain untuk sama-sama saling mendapatkan keuntungan. Jadi, nanti ada sharing profit," kata Sobirin.
Baca juga: Uang Tabungan Rp 5 M Tak Kembali, Orangtua Siswa SD Pangandaran Merugi
Sobirin mengaku semenjak mengalami kemacetan, pihaknya sudah melakukan langkah dan upaya untuk menagih uang ke yang bersangkutan.
"Pertama, kita sudah memanggil mereka untuk menagih. Tidak berhasil menagih dengan memanggil, kita datangi mereka ke rumah-rumahnya," ujar Sobirin.
Hampir setiap bulan, pihaknya menagih ke guru yang mempunyai sangkutan dengan mendatangi rumahnya.
Penagihan terus dilakukan hingga sekarang.
"Tapi, jawaban guru (yang bersangkutan), iya-iya saja. Bahkan yang paling ngeri kita menagih ke sana, malah kita yang dimarah-marahin," katanya.
Ia juga menjelaskan penagihan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak konsultan penagih yang sudah ditawarkan oleh Forkopimda Pangandaran.
Baca juga: Tabungan Siswa SD Pangandaran yang Tak Bisa Dicairkan Ternyata Capai Rp 5 Miliar
"Bahkan, kami sudah menyatakan siap. Tapi, sampai saat ini Forkopimda belum ada pendampingan untuk menagih uang itu," ucap Sobirin.
Selain itu, Koperasi Tugu Cijulang juga sudah mengundang pihak lain yang sudah ditunjuk untuk mencoba memberikan penjelasan bahwa uang yang dipinjam ini wajib untuk dibayar.
"Tapi, anggota ada yang nurut dan ada yang tidak," ujarnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Candra Nugraha | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.