Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Bapenda Jateng Tersangka Kasus Arisan Online Japo, Penyidik Sangkal Keterlibatan Suaminya

Kompas.com - 19/06/2023, 17:57 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com-Polisi telah memeriksa 9 saksi dalam kasus arisan online jatuh tempo (Japo) yang tersangkanya merupakan oknum aparat sipil negara (ASN) Bapenda Jateng berinisial YPM.

Beberapa saksi di antaranya merupakan korban penipuan lainnya dalam arisan itu. Akumulasi kerugian dari tiga korban diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar.

“Dalam penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 9 orang, dari tiga orang korban total kerugiannya Rp 2 miliar 800 juta,” tutur Kanit Tipikor AKP Suprianto dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Pegawai Bapenda Jateng Ditetapkan sebagai Tersangka Arisan Online Jatuh Tempo

Akan tetapi, penyidik menyangkal adanya keterlibatan suami YPM, seorang petugas polisi dalam kasus penipuan tersebut. Menurutnya tidak ada bukti terkait keterlibatan suami tersangka.

“Terkait perkara yang kami lakukan penyidikan, dengan tersangka YPM, belum ada keterangan saksi maupun alat bukti baik dari pelapor maupun terlapor tentang keterlibatan suami tersangka,” lanjutnya.

Padahal, pengacara korban, Putro Negoro Rekthosetho sebelumnya mengatakan bila suami YPM ialah seorang polisi aktif mengetahui perbuatan YPM sampai ia ditetapkan sebagai tersangka.

“Setahu saya kan suaminya polisi aktif. Ini seharusnya dari Propam dan Paminal segera memeriksa si suaminya. Ketika istrinya akhirnya menjadi tersangka dan kemudian ditangkap, orang ini berperan aktif sekali,” tutur Setho, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: 7 Korban Penipuan Arisan Online Oknum ASN Bapenda Jateng Diperiksa Polisi, Kerugian Capai Rp 1,8 Miliar

Sebagai informasi, klien Setho bernama Sri Dewi Lestari, warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik melaporkan kerugian akibat arisan online mencapai setengah miliar rupiah.

Sejumlah korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang dan Polda Jateng. Akhirnya YPM ditetapkan tersangkan dan ditahan polisi lebih dari dua minggu lalu.

Pihaknya berharap, penyidik tidak hanya menerapkan pasal penipuan atau penggelapan saja. Namun juga perlu ditambah dengan pencucian uang karena tersangka memiliki sejumlah PT dan unit usaha.

“Dia juga sebagai profil pegawai negeri tidak mungkin mempunyai asset atau kekayaan untuk mengelola usaha-usaha tersebut. Jadi harus ada pasal pencucian uang. Sehingga ada efek jera ke depannya, orang lain akan berpikir jika akan menipu dengan modus arisan online,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com