Untuk itu, Retra berharap pemerintah bisa mendorong perusahaan melakukan pengembangan usaha lain seperti bahari atau budidaya kelautan yang sejalan dengan wilayah konservasi.
"Kami tidak ada hak melarang, tetapi ada kewajiban memberikan pandangan sebagai pemerhati lingkungan, kalaupun pemerintah tetap memberi izin apa boleh buat yang penting dari awal kami sudah sampaikan potensi kerusakannya," ungkap Retra.
Masyarakat setempat, Zainudinmenolak aktivitas tambang di wilayah Pulau Gelam karena berdampak negatif bagi lingkungan hingga menimbulkan bencana bagi masyarakat.
"Pulau Gelam itu termasuk pulau penyanggah, kalau dibiarkan aktivitas pertambangan dikeruk hingga habis maka rusaklah lingkungan dan bukan tidak mungkin berdampak bencana yang korbannya adalah masyarakat bukan pengusaha," ungkap Zainudin.
Baca juga: Dua Bayi Beruang Madu Lahir Alami di Lembaga Konservasi Lampung, Paramedis: Jarang Terjadi
Zainudin mengeklaim, sebagian besar masyarakattidak akan setuju masuknya perusahaan meskipun sudah ada segelintir masyarakat yang mengaku mendukung perusahaan segera beroperasi.
"Mau itu referendum atau voting saya yakin masyarakat mayoritas tidak setuju, yang setuju ini hanya segelintir orang yang membuat kesan seolah semua masyarakat, padahal mereka itu punya kepentingan pribadi,” ucap Zainudin.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar Syarif Kamaruzaman menjelaskan, saat ini perusahaan masih sebatas izin eksplorasi dan sedang melakukan pemenuhan syarat izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar.
"Izin awal mereka itu dibuat di Jakarta, untuk peningkatan eksplorasi kewenangan di kami, hanya saja mereka harus melengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu termasuk pengurusan izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar," kata Kamaruzaman.
Baca juga: Kelahiran Bayi Gajah Way Kambas Yongki, Asa Baru Konservasi Gajah Sumatera
Kamaruzaman mengakubelum bersinggungan langsung dengan pihak perusahaan karena sampai saat ini perusahaan masih mau melengkapi persyaratan dasar.
"Sekarang mereka lagi mengurus izin lingkungan, kalau izin lingkungan tidak ada maka kami tidak akan proses karena itu persyaratan dasar," tutup Kamaruzaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.