Salin Artikel

Kawasan Konservasi Penyu dan Dugong di Kalbar Terancam Tambang Pasir Kuarsa

Ketua Yayasan WeBe Konservasi Ketapang, Setra Kusumardana mengatakan, secara aturan tidak boleh ada aktivitas pertambangan di wilayah konservasi perairan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Harusnya tidak boleh, karena wilayah tersebut terlebih dahulu ditetapkan sebagai konservasi sebelum ada izin usaha pertambangan (IUP),” kata Setra saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

Sebagai informasi, Pulau Gelam seluas 28 kilometer persegi masuk kawasan konservasi perairan daerah berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kendawangan dan perairan sekitarnya.

Kemudian, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, tidak ada disebutkan bahwa pertambangan diperbolehkan, dan pemanfaatannya dibatasi hanya untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, serta pariwisata.

“Penetapan wilayah sebagai konservasi tentu memberikan manfaat bagi masyarakat secara jangka panjang. Satu diantaranya mencari lokasi mencari ikan oleh masyarakat termasuk dari pulau Cempedak dan Bawal," sebut Retra.

"Kalau misalkan pertambangan masuk, tentu dalam bayangan kita tidak mungkin tidak berdampak pada lingkungan, meskipun mereka nambang didaratan pulau tapi akses keluar masuk tentu lewat laut tidak mungkin lewat udara, kalau itu terjadi maka dampak jangka panjang masyarakat yang akan merasakan," timpalnya.

Tempat penyu bertelur

Terlebih, lanjut Retra, kawasan Pulau Gelam dan sekitarnya merupakan tempat bertelurnya penyu dan tempat berkembang biak dugong.

"Kawasan sana sering dikunjungi wisatawan mancanegara yang setiap bulan melintas menggunakan kapal layar, kita khawatirkan jika aktivitas pertambangan tetap lanjut kemudian berdampak pada lingkungan tentu citra kita jelek dimata pihak luar," ucap Retra.


Untuk itu, Retra berharap pemerintah bisa mendorong perusahaan melakukan pengembangan usaha lain seperti bahari atau budidaya kelautan yang sejalan dengan wilayah konservasi.

"Kami tidak ada hak melarang, tetapi ada kewajiban memberikan pandangan sebagai pemerhati lingkungan, kalaupun pemerintah tetap memberi izin apa boleh buat yang penting dari awal kami sudah sampaikan potensi kerusakannya," ungkap Retra.

Masyarakat menolak

Masyarakat setempat, Zainudinmenolak aktivitas tambang di wilayah Pulau Gelam karena berdampak negatif bagi lingkungan hingga menimbulkan bencana bagi masyarakat.

"Pulau Gelam itu termasuk pulau penyanggah, kalau dibiarkan aktivitas pertambangan dikeruk hingga habis maka rusaklah lingkungan dan bukan tidak mungkin berdampak bencana yang korbannya adalah masyarakat bukan pengusaha," ungkap Zainudin.

Zainudin mengeklaim, sebagian besar masyarakattidak akan setuju masuknya perusahaan meskipun sudah ada segelintir masyarakat yang mengaku mendukung perusahaan segera beroperasi.

"Mau itu referendum atau voting saya yakin masyarakat mayoritas tidak setuju, yang setuju ini hanya segelintir orang yang membuat kesan seolah semua masyarakat, padahal mereka itu punya kepentingan pribadi,” ucap Zainudin.

Perlu izin lingkungan

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kalbar Syarif Kamaruzaman menjelaskan, saat ini perusahaan masih sebatas izin eksplorasi dan sedang melakukan pemenuhan syarat izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar.

"Izin awal mereka itu dibuat di Jakarta, untuk peningkatan eksplorasi kewenangan di kami, hanya saja mereka harus melengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu termasuk pengurusan izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar," kata Kamaruzaman.

Kamaruzaman mengakubelum bersinggungan langsung dengan pihak perusahaan karena sampai saat ini perusahaan masih mau melengkapi persyaratan dasar.

 "Sekarang mereka lagi mengurus izin lingkungan, kalau izin lingkungan tidak ada maka kami tidak akan proses karena itu persyaratan dasar," tutup Kamaruzaman.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/18/094229478/kawasan-konservasi-penyu-dan-dugong-di-kalbar-terancam-tambang-pasir-kuarsa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke