KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah mengeluarkan legal opinion (LO) bahwa hak pengelolaan lahan (HPL) di Kelurahan Gilimanuk tidak dapat diberikan atau tidak bisa menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengajak masyarakat Gilimanuk berbesar hati menerima keputusan apapun yang telah dikeluarkan karena merupakan putusan hukum di Indonesia.
“Kembali kondusif, bekerja kembali. Paling nyaman sekarang pemanfaatan HPL seperti sebelumnya. Karena ini aturan negara bukan kita membuat-buat. Beda kasusnya di Gilimanuk ini dengan penyerahan tanah di daerah lainnya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Pernyataan tersebut Tamba sampaikan dalam pemaparan hukum di Kantor Bupati Jembrana, Kamis (15/6/2023).
Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan, pihaknya siap menerima apapun respons dari warga Gilimanuk.
Baca juga: Dukung Pariwisata Bali, ASDP Siap Kembangkan Pelabuhan Gilimanuk
Tamba mengaku tidak mau berbenturan dengan masyarakat, tetapi tetap akan menghormati putusan hukum karena sudah dikeluarkan.
Lebih lanjut, ia mempersilahkan masyarakat yang sudah mendaftar memperpanjang kembali Hak Guna Bangunan (HGB) maupun perjanjian sewa.
“Kalau sudah terdaftar kemarin tinggal daftar kembali, perpanjang kembali sudah selesai. Masyarakat nyaman bisa bekerja kembali,” ujar Tamba.
Tak lupa, ia mengapresiasi LO yang dikeluarkan Kajari Jembrana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, terbitnya LO tersebut, sekaligus menjadi jawaban atas aspirasi yang disampaikan pihak Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (Amptag).
Baca juga: Suku Kalang, Kelompok Masyarakat di Jawa yang Dikucilkan
Ia berharap, kelompok masyarakat di Gilimanuk menerima, sekaligus mengajak masyarakat menjaga situasi kondusif, tenang, dan nyaman kembali.
“Kami dari pemerintah daerah (pemda) tentu saja siap memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi pihak Amptag. Karena itu kami memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta LO kepada Kajari Jembrana. Jadi sudah jelas, bahwa hari ini kami sudah plong,” ucap Tamba.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, tanah HPL Gilimanuk tidak bisa diberikan kepada masyarakat, terutama yang tergabung dalam Amptag.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Amptag menuntut Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jembrana agar tanah berstatus HPL yang mereka diami dapat diproses menjadi SHM.
Selain kepada Pemkab Jembrana, tuntutan serupa juga telah disampaikan Amptag kepada legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana sehingga dibentuk panitia khusus (pansus) yang melibatkan pihak eksekutif serta aliansi masyarakat Gilimanuk.
Baca juga: Pikap Hantam Truk di Jalan Denpasar Gilimanuk, Sopir Tewas di TKP