LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Polisi menangkap Riyam Watimena (35), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah merusak Al Quran.
Riyam ditangkap usai dilaporkan oleh mertuanya sendiri. Tersangka ditangkap saat berada di salon Asha Joan yang berada di Jalan Kenanga 1 Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Selasa (13/6/2023) kemarin.
Dari tangan tersangka, polisi amankan barang bukti berupa Al Quran yang sudah rusak dan alat hisap sabu jenis bong.
Baca juga: Polisi Sebut Pembunuh Siswi SMP Dalam Karung di Mojokerto adalah Teman Sekelas Korban
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, kasus itu terungkap usai mertua tersangka berinisial YT melihat sobekan Al Quran di atas wastafel.
Setelah itu, YT langsung menghubungi polisi dan pelaku pun ditangkap.
“Setelah diperiksa tersangka mengakui sengaja merusak Al Quran tersebut,”kata Robi, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Gerombolan Perusak Sepeda Motor dengan Sajam Ditangkap, Polisi Buru Anggota Semarang Gangster
Diduga depresi istri meninggal
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku depresi akibat istrinya meninggal sejak beberapa waktu belakangan.
Riyam pun melampiaskan emosinya dengan merusak Al Quran dan membuangnya ke wastafel.
“Perbuatan itu dilakukan tersangka setelah shalat maghrib karena mengaku kecewa akibat istrinya meninggal,”ujar Robi.
Namun, disisi lain petugas juga mendapatkan informasi dari para tetangga sekitar dimana Riyam juga sering mengamuk dan membuat onar di lingkungan tempatnya tinggal.
Perbuatan tersebut membuat mertua tersangka menjadi kesal dan terganggu atas perbuatannya itu.
“Tersangka juga sering pesta miras dan menggunakan narkoba di salon miliknya. Kami mendapatkan barang bukti alat hisap sabu di sana. Warga sekitar juga sudah merasa resah dengan perbuatan pelaku,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, Riyam diancam dijerat pasal 156 huruf a tentang penistaan agama dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.