Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Gadis Sukabumi Akan Dijadikan Pemandu Lagu di Batam, Dijanjikan Bayaran Rp 1 Juta Per 4 Jam

Kompas.com - 14/06/2023, 10:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Jajaran Polres Sukabumi Kota melakukan penggerebekan di tempat yang dijadikan lokasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam penggerebekan ini tiga pelaku ditangkap dan dua korban diamankan yakni VF (19) dan AN (17).

Keduanya nyaris dijual ke Batam sebagai pemandu lagu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kejadian berawal saat dua korban diajak untuk bekerja oleh salah seorang tersangka ZA yang statusnya masih DPO.

"Lalu dua korban direkrut untuk kerja jadi pemandu lagu dengan gaji Rp 1 juta per 4 jam," ucapnya, Selasa (13/06/2023).

Baca juga: Pelaku TPPO dari Ngada NTT Pernah Jual Anak Kandung Sendiri ke Luar Daerah

Dua korban tertarik dan keduanya dibawa tersangka ZA ke salah satu hotel di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada 8 Juni 2023.

"Mereka dipertemukan dengan dua tersangka di kamar hotel. Saat di kamar hotel, kedua korban disuruh telanjang membuka pakaianya dengan dalih untuk seleksi," ujar Ari.

Namun dugaan tindak pidana perdagangan orang jaringan Batam ini sudah terendus pihak kepolisian.

Tak berselang lama aparat dari Kepolisian Resort Sukabumi Kota pun langsung menggerebek dan menangkap para tersangka.

"Saat kedua korban akan dibawa. Langsung para tersangka kita tangkap dan korban langsung kita amankan," ucap Ari.

Baca juga: 2 Pelaku TPPO asal Batam Tertangkap di Karimun, 4 Pekerja Diselamatkan

Dari kasus perdagangan orang jaringan Batam, polisi menangkap tiga tersangka yakni Andi Bun (28) dan Rikki Febri (38), warga Kota Batam. Serta Rahmad Irianto (60) asal warga Sukabumi. 

"Barang bukti yang kita amankan, 3 unit handphon, dua stel pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga," kata Ari.

Polres Sukabumi Kota pun tengah melakukan pengejaran salah seorang tersangka, yakni ZA yang merekrut kedua korban.

Polisi menjerat para tersangka denga pasal berlapis diantaranya, pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta hingga 300 juta," ujar Ari.

Baca juga: Soal Kasus TPPO, Kapolda Lampung Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dijanjikan Jadi PL Bergaji Besar, Dua Gadis di Sukabumi Disuruh Telanjang Sebelum Bekerja di Batam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com