KEPRI, KOMPAS.com - Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Batam berinisial ML dan AZ ditangkap Satreskrim Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Mereka ditangkap polisi di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun pada waktu yang berbeda. ML ditangkap saat hendak memberangkatkan tiga calon PMI ilegal, yang masing-masing berinisial A, S, dan NH, pada tanggal 30 Mei 2023.
"Dua korban tersangka ML berasal dari Jawa Timur dan satu dari Jawa Barat," kata Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali di Mapolres Karimun, Selasa (13/6/2023) sore.
Baca juga: Pelaku TPPO dari Ngada NTT Pernah Jual Anak Kandung Sendiri ke Luar Daerah
Sementara AZ diamankan bersama seorang korban berinisial AR, asal Jawa Timur, pada Senin (12/6/2023).
Gidion menjelaskan, modus dari kedua tersangka sama, yaitu membawa para korban dari Kota Batam ke Kabupaten Karimun.
Mereka juga yang mengurus keberangkatan korban berangkat ke Malaysia tanpa prosedur ilegal.
Baca juga: Cerita Korban TPPO di Lombok, Tak Diberangkatkan dan Pulang Mengutang
Kedua tersangka mencoba memberangkatkan para korban ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun karena ketatnya pengawasan PMI di Kota Batam.
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 71 jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Gidion.
Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Karimun. Sementara para korban telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).