KOMPAS.com - Jajaran Polres Sukabumi Kota melakukan penggerebekan di tempat yang dijadikan lokasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam penggerebekan ini tiga pelaku ditangkap dan dua korban diamankan yakni VF (19) dan AN (17).
Keduanya nyaris dijual ke Batam sebagai pemandu lagu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kejadian berawal saat dua korban diajak untuk bekerja oleh salah seorang tersangka ZA yang statusnya masih DPO.
"Lalu dua korban direkrut untuk kerja jadi pemandu lagu dengan gaji Rp 1 juta per 4 jam," ucapnya, Selasa (13/06/2023).
Baca juga: Pelaku TPPO dari Ngada NTT Pernah Jual Anak Kandung Sendiri ke Luar Daerah
Dua korban tertarik dan keduanya dibawa tersangka ZA ke salah satu hotel di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada 8 Juni 2023.
"Mereka dipertemukan dengan dua tersangka di kamar hotel. Saat di kamar hotel, kedua korban disuruh telanjang membuka pakaianya dengan dalih untuk seleksi," ujar Ari.
Namun dugaan tindak pidana perdagangan orang jaringan Batam ini sudah terendus pihak kepolisian.
Tak berselang lama aparat dari Kepolisian Resort Sukabumi Kota pun langsung menggerebek dan menangkap para tersangka.
"Saat kedua korban akan dibawa. Langsung para tersangka kita tangkap dan korban langsung kita amankan," ucap Ari.
Baca juga: 2 Pelaku TPPO asal Batam Tertangkap di Karimun, 4 Pekerja Diselamatkan
Dari kasus perdagangan orang jaringan Batam, polisi menangkap tiga tersangka yakni Andi Bun (28) dan Rikki Febri (38), warga Kota Batam. Serta Rahmad Irianto (60) asal warga Sukabumi.
"Barang bukti yang kita amankan, 3 unit handphon, dua stel pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga," kata Ari.
Polres Sukabumi Kota pun tengah melakukan pengejaran salah seorang tersangka, yakni ZA yang merekrut kedua korban.
Polisi menjerat para tersangka denga pasal berlapis diantaranya, pasal 2, pasal 17 dan pasal 10, UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kemudian pasal 76F JO pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta hingga 300 juta," ujar Ari.
Baca juga: Soal Kasus TPPO, Kapolda Lampung Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dijanjikan Jadi PL Bergaji Besar, Dua Gadis di Sukabumi Disuruh Telanjang Sebelum Bekerja di Batam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.