LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Polisi menangkap Riyam Watimena (35), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah merusak Al Quran.
Riyam ditangkap usai dilaporkan oleh mertuanya sendiri. Tersangka ditangkap saat berada di salon Asha Joan yang berada di Jalan Kenanga 1 Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Selasa (13/6/2023) kemarin.
Dari tangan tersangka, polisi amankan barang bukti berupa Al Quran yang sudah rusak dan alat hisap sabu jenis bong.
Baca juga: Polisi Sebut Pembunuh Siswi SMP Dalam Karung di Mojokerto adalah Teman Sekelas Korban
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, kasus itu terungkap usai mertua tersangka berinisial YT melihat sobekan Al Quran di atas wastafel.
Setelah itu, YT langsung menghubungi polisi dan pelaku pun ditangkap.
“Setelah diperiksa tersangka mengakui sengaja merusak Al Quran tersebut,”kata Robi, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Gerombolan Perusak Sepeda Motor dengan Sajam Ditangkap, Polisi Buru Anggota Semarang Gangster