SERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap WR (53) warga Kasemen, Kota Serang, Banten pada Minggu (11/6/2023). WR ditangkap terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, WR ditangkap setelah dilaporkan oleh korban perdagangan orang berinsial MYS (34).
Setelah ditangkap, WR mengaku sudah mengirimkan sebanyak 21 orang warga Banten ke negara Timur Tengah untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Berdasarkan barang bukti yang ditemukan ada 21 paspor, dan keterangan tersangka mengaku sudah mengirimkan 21 orang ke Arab Saudi secara ilegal," kata Sofwan kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolresta Serang Kota. Senin (12/6/2023).
Baca juga: Buntut Perdagangan Orang di Jateng, Disnakertras Peringatkan Kades Wajib Lapor Warga TKI
Meski demikian, penyidik akan mendalami jumlah pekerja migran yang direkrut dan dikirimkan ke negara Timur Tengah.
Sebab, identitas di paspor yang ditemukan di rumah WR tidak terdata di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang sebagai pekerja migran.
"Samapai saat ini masih mendalami apakah para korban tersebut posisinya masih di luar negeri atau sudah kembali. Tapi hasil koordinasi (identitas di paspor) tidak terdata di Disnakertrans," ujar Sofwan.
Mantan Kapolres Pandeglang itu mengungkapkan, setelah WR mendapatkan calon pekerja dengan dijanjikan gaji Rp13 juta perbulan, selanjutnya akan diantarkan ke Bandara Soekarno Hatta.
WR mencari atau menawarkan kerja ke luat negeri kepasa warga Banten khsusunya di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang dengan kondisi ekonomi lemah.