Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Perdagangan Orang di Banten Sudah Kirim 21 Orang ke Timur Tengah

Kompas.com - 12/06/2023, 21:58 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap WR (53) warga Kasemen, Kota Serang, Banten pada Minggu (11/6/2023). WR ditangkap terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, WR ditangkap setelah dilaporkan oleh korban perdagangan orang berinsial MYS (34).

Setelah ditangkap, WR mengaku sudah  mengirimkan sebanyak 21 orang warga Banten ke negara Timur Tengah untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga.

"Berdasarkan barang bukti yang ditemukan ada 21 paspor, dan keterangan tersangka mengaku sudah mengirimkan 21 orang ke Arab Saudi secara ilegal," kata Sofwan kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolresta Serang Kota. Senin (12/6/2023).

Baca juga: Buntut Perdagangan Orang di Jateng, Disnakertras Peringatkan Kades Wajib Lapor Warga TKI

Meski demikian, penyidik akan mendalami jumlah pekerja migran yang direkrut dan dikirimkan ke negara Timur Tengah.

Sebab, identitas di paspor yang ditemukan di rumah WR tidak terdata di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang sebagai pekerja migran.

"Samapai saat ini masih mendalami apakah para  korban tersebut posisinya masih di luar negeri atau sudah kembali. Tapi hasil koordinasi (identitas di paspor) tidak terdata di Disnakertrans," ujar Sofwan.

Mantan Kapolres Pandeglang itu mengungkapkan, setelah WR mendapatkan calon pekerja dengan dijanjikan gaji Rp13 juta perbulan, selanjutnya akan diantarkan ke Bandara Soekarno Hatta.

Baca juga: 33 Tersangka Perdagangan Orang Dijemur di Polda Jateng, Palsukan Stempel Visa dan Untung Miliaran Rupiah

WR mencari atau menawarkan kerja ke luat negeri kepasa warga Banten khsusunya di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang dengan kondisi ekonomi lemah.

Dengan begitu, lanjut Sofwan, para korbannya akan mudah tergiur karena diimingi gaji besar dan cepat menghasilkan.

Namun, untuk menyiapkan dokumen seperti paspor, visa dan uang saku untuk pekerja migran  menjadi tugas tersangka lainnya inisial RP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ini sindikat, ini bekerja sama dengan kaki tangan mereka, dengan orang mereka," kata dia.

Baca juga: Rumah Perwira Polisi di Lampung Disewa Pelaku Perdagangan Orang untuk Penampungan

Tersangka WR dilakukan penahanan dan di kenakan pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Sementara itu, WR pun mengakui perbuatannya telah mengirimkan 21 orang ke Arab Saudi karena dia akan mendapatkan keuntungan jika berhasil mengirimkan satu orang.

"Ada sekitaran 21 orang," kata WR saat ditanya Kapolresta Serang Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com