Dengan begitu, lanjut Sofwan, para korbannya akan mudah tergiur karena diimingi gaji besar dan cepat menghasilkan.
Namun, untuk menyiapkan dokumen seperti paspor, visa dan uang saku untuk pekerja migran menjadi tugas tersangka lainnya inisial RP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ini sindikat, ini bekerja sama dengan kaki tangan mereka, dengan orang mereka," kata dia.
Baca juga: Rumah Perwira Polisi di Lampung Disewa Pelaku Perdagangan Orang untuk Penampungan
Tersangka WR dilakukan penahanan dan di kenakan pasal 2 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Sementara itu, WR pun mengakui perbuatannya telah mengirimkan 21 orang ke Arab Saudi karena dia akan mendapatkan keuntungan jika berhasil mengirimkan satu orang.
"Ada sekitaran 21 orang," kata WR saat ditanya Kapolresta Serang Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.