Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Leonora Else Siahay, Guru Bahasa Inggris yang Jadi Tempat Pencucian Uang Korupsi KONI Papua Barat

Kompas.com - 08/06/2023, 06:17 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Tersangka korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat, Leonora Elsa Siahay, merupakan guru bahasa Inggris yang mengajar di salah satu SMA di Kabupaten Manokwari.

Penyidik Tipikor Polda Papua Barat saat ini masih melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik Elsa Siahay di kawasan Sowi Marampa, Distrik Manokwari Selatan. Rumah tersebut dibangun dua sekitar dua tahun lalu.

"Kita tahu kalau yang tinggal di rumah ini itu Ibu Giru Bahasa Inggris di SMA," kata Ketua RT 02 RW 05 Sowi Tiga Marampa, Paulus Weyai, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat, Polisi Sita Aset dan Dokumen

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat mengamankan sejumlah dokumen di rumah mewah milik Leonora Siahay yang ditaksir senilai lebih dari Rp 900 juta.

"Ini untuk melakukan pengembangan terkait dengan tindak pidana pencucian uang TPPU," kata Kasubdit Tipikor AKBP Aris Dwi Cahyanto yang ditemui saat memimpin tim.

Leonora disebut sebagai penerima aktif dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU dana hibah KONI Papua Barat

Saat tim Tipikor Polda berada di rumah Leonora, hanya terdapat seorang pekerja salon yang juga milik tersangka.

"Ya, Ibu keseharian mengajar sebagai Ibu Guru," kata Bella alias Rony Kirihiu.

Bella mengaku hanya ditugaskan menjaga rumah selain menjaga salon milik tersangka.

"Tadi karena kunci dibawa sama Ibu, jadi bapak polisi dorang dobrak pintu masuk, saya tidak bawa kunci," tutur Bella.

Selain rumah Leonora, penyidik juga sempat mendatangi kantor KONI Papua Barat dan rumah milik tersangka lain, yakni Alex Warmaer, Bendahara Umum KONI.

Terdapat tiga tersangka, yakni Leonora Else Siahay, Alex Warmaer, dan Daud Indou.

Baca juga: Satu Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat Diperiksa Polisi, Dua Lainnya Mangkir

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang TPPU dana hibah untuk KONI Papua Barat menimbulkan kerugian negara Rp 32,7 miliar dari total anggaran lebih dari Rp 224 miliar.

Penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 dan rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahasiswa Disabilitas Universitas Muhammadiyah Purworejo Ciptakan Pakan Ternak yang Bisa Cegah Stunting

Mahasiswa Disabilitas Universitas Muhammadiyah Purworejo Ciptakan Pakan Ternak yang Bisa Cegah Stunting

Regional
Aniaya Dua Warga di Kartasura, 9 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Aniaya Dua Warga di Kartasura, 9 Anggota Geng Motor Diamankan Polisi, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Regional
Penjabat Gubernur Gorontalo Sesalkan Kerusuhan di Pohuwato

Penjabat Gubernur Gorontalo Sesalkan Kerusuhan di Pohuwato

Regional
PSI Solo Klaim 'Kaesang Effect' Sudah Mulai Terasa

PSI Solo Klaim "Kaesang Effect" Sudah Mulai Terasa

Regional
Makam Sunan Kudus dan Tradisi Buka Luwur Tiap 10 Muharam

Makam Sunan Kudus dan Tradisi Buka Luwur Tiap 10 Muharam

Regional
Kaesang Disebut Gabung PSI, DPW PSI Jateng Masih Tunggu Keputusan Resmi

Kaesang Disebut Gabung PSI, DPW PSI Jateng Masih Tunggu Keputusan Resmi

Regional
4 Alat Musik Bengkulu dan Cara Memainkannya

4 Alat Musik Bengkulu dan Cara Memainkannya

Regional
Ratusan Miliar Uang Rusak Ditemukan di Babel Ditarik dari Peredaran

Ratusan Miliar Uang Rusak Ditemukan di Babel Ditarik dari Peredaran

Regional
Puncak Gunung Kacapi di Sumedang Terbakar

Puncak Gunung Kacapi di Sumedang Terbakar

Regional
Cerita Pedagang di Sukaramai Trade Center Pekanbaru Bertahan Meski Sepi Pembeli

Cerita Pedagang di Sukaramai Trade Center Pekanbaru Bertahan Meski Sepi Pembeli

Regional
Pekerja Penggarap Sumur Tewas Mengenaskan Usai Rambutnya Terlilit Mesin Bor di Grobogan

Pekerja Penggarap Sumur Tewas Mengenaskan Usai Rambutnya Terlilit Mesin Bor di Grobogan

Regional
Pj Gubernur NTT Cabut Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5.30 Pagi

Pj Gubernur NTT Cabut Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5.30 Pagi

Regional
Keuntungan Proyek Rempang Eco-City Menurut BP Batam

Keuntungan Proyek Rempang Eco-City Menurut BP Batam

Regional
Pj Wali Kota Sebut Masalah Sampah di Kota Kupang Belum Dituntaskan

Pj Wali Kota Sebut Masalah Sampah di Kota Kupang Belum Dituntaskan

Regional
Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com