MANOKWARI, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat melakukan pemeriksaan terhadap LS, tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat pada Rabu (17/5/2023).
LS yang berjenis kelamin perempuan menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya di ruang penyidik sejak pukul 10.00 WIT.
Sementara, dua tersangka lainya, yakni DI dan AW yang merupakan pengurus KONI tidak hadir di Polda dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hari ini dua tersangka tidak hadir karena alasan sakit, melalui kuasa hukum memastikan keduanya siap diperiksa Senin (pekan depan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Tambubolon.
Baca juga: 3 Pengurus Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat
Sonny menyebut, hingga saat ini pemeriksaan terhadap tersangka LS masih terus berlangsung.
"Satu tersangka yang hadir ini masih dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, terdapat Rp 32,7 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari total anggaran yang dihibahkan oleh Pemprov Papua Barat sebesar Rp 227,465 miliar pada tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Selain tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
"Tidak hanya tiga tersangka, kemungkinan ada tersangka lain," imbuhnya.
Pasal yang diterapkan dalam kasus itu yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 dan rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.