Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir Masa Jabatan, Paulus Waterpauw Dipanggil Kemendagri, Disebut Terima Perpanjangan SK Pj Gubernur Papua Barat

Kompas.com - 12/05/2023, 11:35 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com- Masa jabatan Paulus Waterpauw sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat berakhir hari ini, Jumat (12/5/2023).

Di hari yang sama, Paulus terbang ke Jakarta untuk bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diduga untuk menerima perpanjangan Surat Keputusan (SK) dirinya sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Baca juga: Paulus Waterpauw Lantik 3 Pelaksana Tugas Usai Kadispora dan Kadishub Tersandung Kasus Hukum

Penjelasan pemprov

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Papua Barat, Helen Frinda Dewi membenarkan bahwa saat ini Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw sedang berada di Kementerian dalam Negeri.

"Iya benar Pak Penjabat Gubernur saat ini ada di Kemendagri," katanya melalui sambungan telepon, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: KEK Sorong Tak Optimal Tarik Investor, Ini Langkah Pemprov Papua Barat Daya

Mengenai perpanjangan SK, dibenarkan oleh Kepala Dinas Kominfo Papua Barat Frans Istia.

"Iya benar, dalam rangka menerima SK Perpanjangan masa jabatan, sesuai dengan berita yang ada," kata Frans melalui pesan singkat WhatApp.

Kompas.com juga menerima rilis tertulis mengenai perpanjangan SK Penjabat Gubernur Papua Barat. Dalam keterangan tertulis itu disebutkan bahwa Mendagri menyerahkan perpanjangan SK pada Paulus, Jumat (12/5/2023).

Setahun yang lalu tepatnya Kamis (12/5/2022), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Paulus Waterpauw yang merupakan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Kompas.com sudah berupaya menghubungi Paulus Waterpauw namun belum membuahkan hasil.

Perpanjangan

Sementara itu melansir pemberitaan Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah menegaskan bahwa masa jabatan Penjabat Gubernur maksimal satu tahun.

Tetapi masa jabatan itu bisa diperpanjang, dan dimungkinkan untuk orang yang sama.

"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun dan UU juta menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ujar Tito di Jakarta, medio 20222.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com