Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir Masa Jabatan, Paulus Waterpauw Dipanggil Kemendagri, Disebut Terima Perpanjangan SK Pj Gubernur Papua Barat

Kompas.com - 12/05/2023, 11:35 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com- Masa jabatan Paulus Waterpauw sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat berakhir hari ini, Jumat (12/5/2023).

Di hari yang sama, Paulus terbang ke Jakarta untuk bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diduga untuk menerima perpanjangan Surat Keputusan (SK) dirinya sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Baca juga: Paulus Waterpauw Lantik 3 Pelaksana Tugas Usai Kadispora dan Kadishub Tersandung Kasus Hukum

Penjelasan pemprov

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Papua Barat, Helen Frinda Dewi membenarkan bahwa saat ini Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw sedang berada di Kementerian dalam Negeri.

"Iya benar Pak Penjabat Gubernur saat ini ada di Kemendagri," katanya melalui sambungan telepon, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: KEK Sorong Tak Optimal Tarik Investor, Ini Langkah Pemprov Papua Barat Daya

Mengenai perpanjangan SK, dibenarkan oleh Kepala Dinas Kominfo Papua Barat Frans Istia.

"Iya benar, dalam rangka menerima SK Perpanjangan masa jabatan, sesuai dengan berita yang ada," kata Frans melalui pesan singkat WhatApp.

Kompas.com juga menerima rilis tertulis mengenai perpanjangan SK Penjabat Gubernur Papua Barat. Dalam keterangan tertulis itu disebutkan bahwa Mendagri menyerahkan perpanjangan SK pada Paulus, Jumat (12/5/2023).

Setahun yang lalu tepatnya Kamis (12/5/2022), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Paulus Waterpauw yang merupakan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Kompas.com sudah berupaya menghubungi Paulus Waterpauw namun belum membuahkan hasil.

Perpanjangan

Sementara itu melansir pemberitaan Kompas.com, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah menegaskan bahwa masa jabatan Penjabat Gubernur maksimal satu tahun.

Tetapi masa jabatan itu bisa diperpanjang, dan dimungkinkan untuk orang yang sama.

"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun dan UU juta menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ujar Tito di Jakarta, medio 20222.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif BDB hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif BDB hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com