LAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi jerat empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung dengan pasal berlapis.
Keempatnya menjadi tersangka atas 24 korban TPPO asal warga NTB yang hendak diberangkatkan ke Timur Tengah.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, para pelaku menjebak para korban dengan janji gaji besar.
Baca juga: 28 Orang Korban TPPO di Bengkalis Diselamatkan, Polisi Tangkap 3 Pelaku
"Korban diimingi gaji hingga Rp 7 juta untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di lokasi tujuan," kaya Helmy.
Para pelaku diketahui tidak membekali para korban dengan keahlian pekerjaan dan juga dokumen resmi kepada para korban.
Lalu, dari hasil penyelidikan, NIK para korban ternyata tidak terdaftar, tidak ada keterangan domisili dan tidak ada rekomendasi serta jaminan kesehatan.
Baca juga: Rumah Polisi di Lampung Dijadikan Penampungan 24 Wanita Korban TPPO
"Serta tidak adanya sertifikat kompetensi dari balai latihan kerja yang legal," kata Helmy.
Atas tindakan ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 UU Nomor 21b tahun 2007 Tentang TPPO.
Serta Pasal 68 juncto Pasal 83 atau Pasal 69 juncto Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja Migran indonesia.
"Ancaman pidana minimal 3 tahun penjara," kata Helmy.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 warga NTB diselamatkan dari upaya perdagangan orang saat transit di Lampung.
Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) ini hendak diselundupkan ke wilayah Timur Tengah.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan 24 PMI tersebut diselamatkan dari rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa pada Senin (5/6/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.