Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/06/2023, 06:05 WIB
Tri Purna Jaya,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi jerat empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung dengan pasal berlapis.

Keempatnya menjadi tersangka atas 24 korban TPPO asal warga NTB yang hendak diberangkatkan ke Timur Tengah.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, para pelaku menjebak para korban dengan janji gaji besar

Baca juga: 28 Orang Korban TPPO di Bengkalis Diselamatkan, Polisi Tangkap 3 Pelaku

"Korban diimingi gaji hingga Rp 7 juta untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di lokasi tujuan," kaya Helmy.

Para pelaku diketahui tidak membekali para korban dengan keahlian pekerjaan dan juga dokumen resmi kepada para korban. 

Lalu, dari hasil penyelidikan, NIK para korban ternyata tidak terdaftar, tidak ada keterangan domisili dan tidak ada rekomendasi serta jaminan kesehatan.

Baca juga: Rumah Polisi di Lampung Dijadikan Penampungan 24 Wanita Korban TPPO

"Serta tidak adanya sertifikat kompetensi dari balai latihan kerja yang legal," kata Helmy.

Atas tindakan ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 UU Nomor 21b tahun 2007 Tentang TPPO.

Serta Pasal 68 juncto Pasal 83 atau Pasal 69 juncto Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja Migran indonesia.

"Ancaman pidana minimal 3 tahun penjara," kata Helmy.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 warga NTB diselamatkan dari upaya perdagangan orang saat transit di Lampung.

Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) ini hendak diselundupkan ke wilayah Timur Tengah.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan 24 PMI tersebut diselamatkan dari rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa pada Senin (5/6/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

'Update' Kondisi Pasca-kerusuhan di Pohuwato, Pegawai Setda Berpelukan Meratapi Kantor Mereka Jadi Abu

"Update" Kondisi Pasca-kerusuhan di Pohuwato, Pegawai Setda Berpelukan Meratapi Kantor Mereka Jadi Abu

Regional
Banyak Alat yang Rusak, Damkar Semarang Dapat Rp 1 Miliar Setelah Kebakaran di TPA Jatibarang Tanggap Darurat

Banyak Alat yang Rusak, Damkar Semarang Dapat Rp 1 Miliar Setelah Kebakaran di TPA Jatibarang Tanggap Darurat

Regional
Sudah Lima Hari, Titik Apik di TPA Jatibarang Semarang Masih Belum Padam

Sudah Lima Hari, Titik Apik di TPA Jatibarang Semarang Masih Belum Padam

Regional
Jokowi 'Ground Breaking' Pusat Latihan Timnas Sepak Bola di IKN

Jokowi "Ground Breaking" Pusat Latihan Timnas Sepak Bola di IKN

Regional
TNI AU Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu di Bandara Pekanbaru

TNI AU Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu di Bandara Pekanbaru

Regional
Hutan Gunung Merbabu di Boyolali Terbakar, Balai Taman Nasional Sebut Api Sudah Berhasil Dipadamkan

Hutan Gunung Merbabu di Boyolali Terbakar, Balai Taman Nasional Sebut Api Sudah Berhasil Dipadamkan

Regional
Jembatan Kiambang Padang Pariaman Ambruk, Arus Lalu Lintas Padang-Bukittinggi Macet

Jembatan Kiambang Padang Pariaman Ambruk, Arus Lalu Lintas Padang-Bukittinggi Macet

Regional
Buntut 3.956 Ijazah Bermasalah, Rektor Undana ke Alumni: Silakan Gugat ke PTUN

Buntut 3.956 Ijazah Bermasalah, Rektor Undana ke Alumni: Silakan Gugat ke PTUN

Regional
Simpatisan Egianus Kogoya Terima Rp 100 Juta untuk Suplai Bahan Makanan, Ditangkap di Asmat

Simpatisan Egianus Kogoya Terima Rp 100 Juta untuk Suplai Bahan Makanan, Ditangkap di Asmat

Regional
228 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jambi Terjangkit TBC

228 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jambi Terjangkit TBC

Regional
Ikuti Arah 'Google Maps', Truk dari Purwodadi Hendak Ambil Pasir di Klaten Terjun ke Sawah

Ikuti Arah "Google Maps", Truk dari Purwodadi Hendak Ambil Pasir di Klaten Terjun ke Sawah

Regional
9 Warga Dievakuasi Usai KKB Lakukan Penembakan dan Pembakaran di Pegunungan Bintang

9 Warga Dievakuasi Usai KKB Lakukan Penembakan dan Pembakaran di Pegunungan Bintang

Regional
2 Laporan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Forum Ulama Tasikmalaya Siap Berdamai

2 Laporan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Forum Ulama Tasikmalaya Siap Berdamai

Regional
Ada Posko Pengaduan Tarif Hotel Jelang MotoGP Mandalika, Pemprov: Mahal Laporkan

Ada Posko Pengaduan Tarif Hotel Jelang MotoGP Mandalika, Pemprov: Mahal Laporkan

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp 396 Juta, Ini Modus yang Dilakukan Kades di Blora

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 396 Juta, Ini Modus yang Dilakukan Kades di Blora

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com