Salin Artikel

Terjerat Janji Gaji Besar, 24 Wanita Asal NTB Jadi Korban TPPO

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi jerat empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung dengan pasal berlapis.

Keempatnya menjadi tersangka atas 24 korban TPPO asal warga NTB yang hendak diberangkatkan ke Timur Tengah.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, para pelaku menjebak para korban dengan janji gaji besar. 

"Korban diimingi gaji hingga Rp 7 juta untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di lokasi tujuan," kaya Helmy.

Para pelaku diketahui tidak membekali para korban dengan keahlian pekerjaan dan juga dokumen resmi kepada para korban. 

Lalu, dari hasil penyelidikan, NIK para korban ternyata tidak terdaftar, tidak ada keterangan domisili dan tidak ada rekomendasi serta jaminan kesehatan.

"Serta tidak adanya sertifikat kompetensi dari balai latihan kerja yang legal," kata Helmy.

Atas tindakan ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 UU Nomor 21b tahun 2007 Tentang TPPO.

Serta Pasal 68 juncto Pasal 83 atau Pasal 69 juncto Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja Migran indonesia.

"Ancaman pidana minimal 3 tahun penjara," kata Helmy.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 warga NTB diselamatkan dari upaya perdagangan orang saat transit di Lampung.

Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) ini hendak diselundupkan ke wilayah Timur Tengah.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan 24 PMI tersebut diselamatkan dari rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa pada Senin (5/6/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/06/08/060500178/terjerat-janji-gaji-besar-24-wanita-asal-ntb-jadi-korban-tppo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke