LAMPUNG, KOMPAS.com - Rumah penampungan 24 wanita korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata milik seorang anggota polisi.
Namun, polisi masih mendalami soal keterlibatan pemilik rumah dalam kasus TPPO itu.
Saat dikonfirmasi, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan bahwa rumah itu milik seorang anggota Polri berpangkat perwira.
"Benar, rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Helmy di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Warga Lombok Jadi Korban TPPO di Irak, Patah Kaki Saat Kabur dari Majikan
"Tentunya kita harus mendalami bagaimana bisa mereka (korban) itu ada di sana, apakah ngontrak apakah pinjam ini harus didalami," tambahnya.
Lokasi rumah penampungan itu berada di Jalan Padat Karya, Gang H Anom, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung.
Baca juga: 24 Perempuan Asal NTB Korban TPPO Alami Trauma
Untuk mengusut kasus TPPO itu, Polda Lampung telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk penyelidikan internal.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Prompam Mabes Polri mendalami, melihat secara internal. Saat ini masih dalam proses," kata Helmy.
Baca juga: 24 Wanita Asal NTB Diduga Korban TPPO, Dievakuasi dari Rumah Penampungan di Lampung
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.