Ditambahkan Budi, kejadian ini berawal yang saat itu korban mengendarai mobil Honda Brio warna putih, dan memarkirkan kendaraannya di One Batam Mall untuk melihat pertandingan.
Ketika korban hendak pulang, ia mendapati kaca mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah dan barang berharga hilang.
Kompol Budi menjelaskan, aksi pencurian ini diotaki oleh JT, sedangkan BGF berperan sebagai pengemudi motor.
"Pelaku melakukan aksi pencurian modus pecah kaca dengan cara melemparkan pecahan keramik dan busi ke kaca pintu penumpang bagian depan. Setelah kaca pecah, mereka mengambil barang-barang korban lalu kabur," terang Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.
"Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 Tahun," pungkas Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.