JAMBI, KOMPAS.COM - Pemerintah Kota Jambi sempat menyinggung terkait uang Rp 1,3 miliar yang diminta keluarga siswi SMP asal Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff.
Seperti diketahui, Fadiyah merupakan siswi SMP yang mengkritik kebijakan Wali Kota Jambi yang menandatangani kerja sama dengan salah satu perusahaan.
Menurut Fadiyah, kerja sama itu mengakibatkan rumah neneknya, Hafsah, rusak.
Baca juga: Pemkot Jambi Cabut Laporan terhadap Siswi SMP Pengkritik Wali Kota
Diskominfo Jambi dalam rilisnya mengeklaim keluarga nenek Hafsah menuntut agar perusahaan membeli rumah dan lahan milik Hafsah dengan nominal mencapai Rp 1,3 miliar.
Baca juga: Duduk Perkara Konflik Pemkot Jambi Vs Bocah SMP Pengkritik Wali Kota
Hal ini bermula dari unggahan video Fadiyah di akun TikToknya @fadiyahalkaff berjudul "Wali Kota Jambi Menyengsarakan Seorang Veteran", pada 1 Mei 2023.
Video berdurasi hampir tiga menit itu menjelaskan kerugian yang diderita neneknya, Hafsah, yang tinggal di pinggir jalan lorong warga di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Jambi.
Dalam video tersebut, Fadiyah menuturkan, rumah sang nenek yang dibangun pada 1960, kini rusak.
Dari foto-foto yang diunggah, terlihat dinding rumah retak dan lantai semen hancur di beberapa sudut.
Fadiyah mengatakan, kerusakan itu disebabkan lalu lalang truk bertonase 20 ton lebih di jalan tersebut.
Padahal, jika merujuk Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan, truk yang boleh lewat di jalan lorong warga hanya berbobot lima ton.
Dia menduga, Wali Kota Jambi Syarif Fasha menerbitkan diskresi sehingga mengizinkan truk bertonase lebih dari lima ton melintas.
Dia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi perusahaan yang fokus pada pembangkit listrik tenaga uap, malah menjadi perusahaan kayu hutan.
"Apakah ini (surat nomor 02/PKS/HKU/2019) tidak melanggar dan apakah ini tidak ada suap?" ujar Fadiyah di video TikToknya.
"Bapak Fasha, Pemkot Jambi, dan DPRD yang katanya perwakilan rakyat. Kalian hanya pencitraan di media sosial, tapi itu kebohongan. Kenapa batubara dilarang masuk dan didenda? Sementara mobil besar sampai 20 ton masuk ke dalam kota dan melintas di lorong warga tidak dilarang?" sambungnya.
Menanggapi video Fadiyah, Diskominfo Kota Jambi kemudian merilis klarifikasi yang isinya menampik semua tuduhan Fadiyah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.