Salin Artikel

Benarkah Siswi SMP Pengkritik Wali Kota Jambi Minta Ganti Rugi Rp 1,3 Miliar?

Seperti diketahui, Fadiyah merupakan siswi SMP yang mengkritik kebijakan Wali Kota Jambi yang menandatangani kerja sama dengan salah satu perusahaan.

Menurut Fadiyah, kerja sama itu mengakibatkan rumah neneknya, Hafsah, rusak.

Diskominfo Jambi dalam rilisnya mengeklaim keluarga nenek Hafsah menuntut agar perusahaan membeli rumah dan lahan milik Hafsah dengan nominal mencapai Rp 1,3 miliar.

Lalu, bagaimana bisa angka tersebut muncul?

Hal ini bermula dari unggahan video Fadiyah di akun TikToknya @fadiyahalkaff berjudul "Wali Kota Jambi Menyengsarakan Seorang Veteran", pada 1 Mei 2023.

Video berdurasi hampir tiga menit itu menjelaskan kerugian yang diderita neneknya, Hafsah, yang tinggal di pinggir jalan lorong warga di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Jambi.

Dalam video tersebut, Fadiyah menuturkan, rumah sang nenek yang dibangun pada 1960, kini rusak.

Dari foto-foto yang diunggah, terlihat dinding rumah retak dan lantai semen hancur di beberapa sudut.

Fadiyah mengatakan, kerusakan itu disebabkan lalu lalang truk bertonase 20 ton lebih di jalan tersebut.

Padahal, jika merujuk Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Angkutan Jalan, truk yang boleh lewat di jalan lorong warga hanya berbobot lima ton.

Dia menduga, Wali Kota Jambi Syarif Fasha menerbitkan diskresi sehingga mengizinkan truk bertonase lebih dari lima ton melintas.

Dia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi perusahaan yang fokus pada pembangkit listrik tenaga uap, malah menjadi perusahaan kayu hutan.

"Apakah ini (surat nomor 02/PKS/HKU/2019) tidak melanggar dan apakah ini tidak ada suap?" ujar Fadiyah di video TikToknya.

"Bapak Fasha, Pemkot Jambi, dan DPRD yang katanya perwakilan rakyat. Kalian hanya pencitraan di media sosial, tapi itu kebohongan. Kenapa batubara dilarang masuk dan didenda? Sementara mobil besar sampai 20 ton masuk ke dalam kota dan melintas di lorong warga tidak dilarang?" sambungnya.

Klarifikasi Pemkot Jambi

Menanggapi video Fadiyah, Diskominfo Kota Jambi kemudian merilis klarifikasi yang isinya menampik semua tuduhan Fadiyah.

Dalam klarifikasi itu, disebutkan bahwa operasional dan pendirian perusahaan PT RPSL telah memenuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku, baik studi kelayakan dan juga dampak lingkungan.

"Dalam kasus ini yang melakukan penolakan terhadap aktivitas perusahaan hanya keluarga Ibu Hafsah, sedangkan warga sekitar tidak menolak," sebut Diskominfo dalam klarifikasinya, Jumat (2/6/2023), dikutip dari BBC Indonesia.

Diskominfo Jambi juga menyebut pihak perusahaan telah berupaya dan bersedia untuk memperbaiki dan memberikan bantuan uang perbaikan, tapi ditolak keluarga Hafsah.

Selain itu, Diskominfo Jambi mengeklaim keluarga Hafsah menuntut agar perusahaan membeli rumah dan lahan dengan nominal yang tidak bisa dipenuhi perusahaan.

"Pihak keluarga Ibu Hafsah telah melaporkan kejadian ini kepada lurah, wali kota, gubernur, bahkan presiden. Semua ditindaklanjuti dengan baik. Namun, pihak keluarga Hafsah selalu menolak tindak lanjut yang diberikan karena tidak sesuai dengan permintaan Ibu Hafsah yaitu ganti rugi dengan nominal Rp 1,3 miliar yang tidak bisa dipenuhi perusahaan," ujarnya.

Namun, dalam klarifikasi, tidak dijelaskan soal dugaan pelanggaran truk bertonase besar melintasi jalan lorong warga.

Penjelasan Fadiyah soal Rp 1,3 miliar

Fadiyah kemudian menjelaskan terkait uang Rp 1,3 miliar tersebut.

Fadiyah mengatakan, pada 31 Januari 2022, pihak perusahaan datang ke rumah nenek Hafsah.

Di sana, pihak perusahaan meminta agar keluarga Hafsah membuat rincian kerugian yang sudah dikeluarkan selama 10 tahun, yang meliputi materi dan immateri. 

Keluarga Fadiyah kemudian merinci uang yang sudah dikeluarkan mencapai Rp 1,3 miliar.

"Yang meliputi rumah dan sumur yang rusak dalam satu tahun bisa tujuh sampai delapan kali rusak," kata Fadiyah melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/6/2023).

Dia mengatakan, kerusakan ini karena getaran mobil perusahaan dengan berat 50 ton sampai 60 ton yang kerap lewat di rumah neneknya sejak 2013 sampai 2022.

Sementara, jalan tersebut harusnya hanya bisa dilewati truk dengan berat maksimal 5 ton.

"Buyut dan nenek kami jatuh akibat ceceran limbah perusahaan. Kami juga mengalami sakit kulit yang mana kulit seluruh badan terkelupas. Kami cek ke dokter spesialis, katanya karena cerobong perusahaan. Emisi kendaraan yang lewat juga bisa membuat sakit," katanya.

Selain itu, keluarganya juga harus membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab sumur yang sering dibuat sering rusak. Adapun posisi rumah nenek Fadiyah dan bibir jalan hanya 3-5 meter.

Fadiyah menjelaskan, terkait kerugian imateril adalah kecemasan nenek Hafsah jika rumahnya akan roboh sewaktu truk melintas.

Keluarga Fadiyah kemudian mengirimkan surat ke pemerintah dari jenjang bawah sampai presiden.

"Tapi tidak pernah ditanggapi setiap tahunnya," katanya

Dia mengatakan, bukti dan resi ada selemari. Pihak perusahaan datang hanya karena desakan dari Kemenkumham RI waktu itu karena hal ini sempat dilaporkan ke pemerintah pusat.

"Fadiyah menemui Pak Presiden Jokowi ke Istana Negara maupun Istana Bogor untuk menyampaikan permasalahan," katanya

Fadiyah membantah terkait kabar yang mengatakan keluarga Fadiyah keluar dari forum karena tuntutan tidak dipenuhi.

"Perlu Fadiyah jelaskan, di pertemuan-pertemuan pertama, pihak Pemkot (Jambi) menyuruh kami dan pihak perusahaan harus melengkapi data-data dan surat kuasa," katanya.

Mereka kemudian diminta pulang oleh Pemkot Jambi dan beberapa waktu kemudian kembali dimediasi.

Di pertemuan kedua, keluarga Fadiyah melengkapi data dan surat kuasa yang diminta.

Namun, perusahaan tidak hadir dengan alasan Covid maka kantor pusat yang ada di Jakarta tutup.

"Akhirnya dipertemuan ketiga, pihak perusahaan membawa pengacara dan tiga RT dihadirkan oleh pihak perusahaan. Menurut kami, pihak ketua RT memihak perusahaan dikarenakan mereka bekerja untuk perusahaan karena mengawal kayu dan mobil kontainer dan mendapat imbalan setiap bulannya," ujar Fadiyah.

"Setelah pertemuan, pihak kapolsek, camat, dan kabag hukum Kota Jambi bersama-sama membela perusahaan. Bahkan, camat sendiri secara pribadi minta tolong kepada pihak nenek untuk mengizinkan mobil kontainer untuk melintas di depan rumah nenek kami. Hal itu sudah melanggar," ujarnya.

Hingga saat ini, tidak ada satu pun kesepakatan yang tercapai.

Cabut laporan

Fadiyah kemudian mengunggah sejumlah video lainnya yang isinya mengkritik Pemkot Jambi.

Hingga akhirnya pada Mei 2023, Pemkot Jambi melaporkan Fadiyah karena kalimat yang diucapkan di videonya dinilai melanggar UU ITE.

Fadiyah kemudian meminta maaf dan pada 5 Juni 2023, Pemkot Jambi mencabut laporannya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/06/213703778/benarkah-siswi-smp-pengkritik-wali-kota-jambi-minta-ganti-rugi-rp-13-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke