JAMBI,KOMPAS.com - Siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff memprotes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.
Video yang dibuatnya untuk mencari keadilan ini viral di media sosial, bahkan mendapat dukungan dari Menkopolhukam, Mahfud MD.
Dukungan diberikan sejumlah pihak, lantaran Pemkot Jambi melaporkan Syarifah ke polisi dengan UU ITE.
"Benar. Ada laporan dari Pemkot Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui pesan singkat, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Ditumpangi 20 Siswa SMA, Truk Barang di Jambi Terguling, 2 Tewas
Ia mengatakan, laporan UU ITE terhadap Syarifah sekarang sedang ditangani penyidik subdit siber.
"Perkembangan kasus akan kami informasikan kembali," kata Mulia.
Dalam kasus ini, Syarifah dilaporkan Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra dan Humas Kota Jambi karena mengkritik Pemkot Jambi serta Walikota Jambi, Syarif Fasha.
Sebelumnya Syarifah membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan China PT RPSL karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
Setelah video itu viral, dia mengalami banyak tuduhan bahkan kekerasan seksual di ruang digital dan dilaporkan ke polisi.
Untuk itu, dia membuat video lagi untuk meminta dukungan kepada Kapolri dan Presiden Joko Widodo.
Dalam video berdurasi 1 menit 47 detik, Syarifah menceritakan perihal dirinya saat memenuhi panggilan tim siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023.
Awalnya, ia mengira panggilan itu untuk laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial. Syarifah mengatakan @debiceper23 merupakan influencer Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Namun dia terkejut, saat Syarifah bertemu dengan kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi atas nama Evi. Evi mengatakan ia mendampingi Syarifah untuk perkara yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
Ia menuturkan dirinya dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
“Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor,” kata Syarifah dalam pesan videonya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.