Salin Artikel

Cari Keadilan untuk Nenek, Siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff Justru Dilaporkan Pemkot Jambi ke Polisi

JAMBI,KOMPAS.com - Siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff memprotes aktivitas perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.

Video yang dibuatnya untuk mencari keadilan ini viral di media sosial, bahkan mendapat dukungan dari Menkopolhukam, Mahfud MD.

Dukungan diberikan sejumlah pihak, lantaran Pemkot Jambi melaporkan Syarifah ke polisi dengan UU ITE.

"Benar. Ada laporan dari Pemkot Jambi," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui pesan singkat, Senin (5/6/2023).

Ia mengatakan, laporan UU ITE terhadap Syarifah sekarang sedang ditangani penyidik subdit siber.

"Perkembangan kasus akan kami informasikan kembali," kata Mulia.

Dalam kasus ini, Syarifah dilaporkan Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra dan Humas Kota Jambi karena mengkritik Pemkot Jambi serta Walikota Jambi, Syarif Fasha.

Sebelumnya Syarifah membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan China PT RPSL karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Setelah video itu viral, dia mengalami banyak tuduhan bahkan kekerasan seksual di ruang digital dan dilaporkan ke polisi.

Untuk itu, dia membuat video lagi untuk meminta dukungan kepada Kapolri dan Presiden Joko Widodo.

Dalam video berdurasi 1 menit 47 detik, Syarifah menceritakan perihal dirinya saat memenuhi panggilan tim siber Kepolisian Daerah Jambi pada 2 Juni 2023.

Awalnya, ia mengira panggilan itu untuk laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial. Syarifah mengatakan @debiceper23 merupakan influencer Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Namun dia terkejut, saat Syarifah bertemu dengan kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi atas nama Evi. Evi mengatakan ia mendampingi Syarifah untuk perkara yang dilaporkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, dan Humas Pemkot Jambi ke Polda Jambi karena mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Ia menuturkan dirinya dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

“Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor,” kata Syarifah dalam pesan videonya.

Kritik Walikota

Syarifah mengatakan ia mengkritik Pemkot Jambi dan sebuah perusahaan karena melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan PT RPSL setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.

“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini."

Ia mengatakan selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga hingga membuat rumah neneknya, Habsah, rusak.

Padahal, kata dia, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi mobil berbobot 5 ton. Selain itu, ia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.

“Akibat dari mobil bertonase besar yang melebihi kapasitas jalan. Selain dari rusaknya hutan yang menjadi gundul dan hilangnya habitat hewan, sehingga jadi longsor, banjir, bahkan setiap tahun hampir terjadi kebakaran hutan dan lahan, dan juga merusak rumah dan sumur nenek Habsah. Berkali-kali beliau perbaiki sendiri tanpa ada bantuan dari perusahaan tersebut,” kata Syarifah.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/05/135520878/cari-keadilan-untuk-nenek-siswi-smp-syarifah-fadiyah-alkaff-justru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke