KOMPAS.com - Punan Batu, suku pemburu dan peramu terakhir di Kalimantan, Jumat (2/6/2023), menerima pengakuannya sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Liang Meriam, Bulungan, Kalimantan Utara.
Penyerahan dokumen secara simbolis dilakukan oleh Bupati Bulungan Kalimantan Utara Syarwani, MSi; Sekretaris Daerah Bulungan Risdianto; Senior Manager Provincial Government Yayasa Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Niel Makinuddin; dan peneliti Mochtar Riady Institute Pradiptajati Kusuma.
Dalam diskusi yang berlangsung bertepatan dengan pengakuan MHA itu, warga menyampaikan apreasiasi sekaligus menyampaikan harapan langsung kepada pejabat setempat yang hadir.
"Kami harap hutan tetap bisa seperti sekarang, menjadi tempat kami hidup dan berburu," kata Akim Asut, salah satu tetua Punan Batu.
"Kami juga mengharapkan kami tetap bisa mengambil buah kalau musim buah, madu kalau musim madu bisa diambil, dan makanan dari hutan lainnya," imbuhnya.
Tetua adat lain, Akim Bodon, menyampaikan keluh kesahnya pada Bupati dan Sekda tentang berkurangnya sumber pangan.
"Sekarang, kami cari babi sudah susah. Cari ikan sudah sulit. Hewan-hewan lain juga," katanya.
Untuk makan, dia hanya mengandalkan ubi kariting, keladi, serta umbi-umbian lain. Sumber protein relatif sulit didapatkan.
Baca juga: Pemburu dan Peramu Terakhir di Kalimantan Perlu Peningkatan Layanan Kesehatan dan Pendidikan
Karenanya, Bodon berpesan, "Biarkan kami tetap berburu, jangan sampai hutan berkurang. Jangan sampai hidup kami jadi lebih sulit lagi dari sekarang."
Samsul, salah satu kalangan muda Punan Batu, menuturkan bahwa hutan sangat penting bagi komunitasnya.
"Bukan hanya bagi saya, tetapi juga anak saya. Orang Punan Batu yang akan lahir nantinya," ujarnya.
Populasi Punan Batu kini tinggal 101 orang dengan 3 orang terakhir meninggal karena tuberkulosis dan proses melahirkan.
Eksistensinya kian terancam. Wilayah jelajahnya semakin sempit karena pembukaan hutan untuk perkebunan. Sumber pangan makin langka. Sementara, akses mereka pada pendidikan dan kesehatan juga minim.
Pengakuan Punan Batu sebagai MHA adalah langkah awal perlindungan. Namun, hal ini perlu diikuti dengan langkah progresif lain, seperti pengakuan wilayah jelajahnya sebagai Hutan Adat. Jika dipenuhi, langkah tersebut dapat menjamin suku Punan Batu mengakses dan memanfaatkan hasil hutan.
(Penulis Yunanto Wiji Utomo | Editor Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.