Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual 15 Pekerja ke Perusahaan di Riau, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/06/2023, 11:20 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan PD alias Lipus sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, Lipus dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” ujar Yance dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Yance menerangkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/97/VI/2023/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 04 Juni 2023. Penyidik kemudian memeriksa tiga saksi, yakni DPP, KN, dan MW.

Baca juga: Diduga Korban TPPO, Gadis 20 Tahun Asal Flores Timur Meninggal di Malaysia

Setelah mendapat keterangan saksi polisi menangkap tersangka di wilayah Moni, Kabupaten Ende.

Dari tangan pelaku aparat mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI dan satu unit telepon seluler.

Modus operandi

Yance menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus itu bermula ketika pelaku dihubungi kakak kandung berinisial KL pada awal Maret 2022. KL selama ini menetap di Riau.

Saat itu KL meminta tersangka mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan di PT RAPP yang berlokasi di Pekanbaru dengan gaji borongan Rp 10.000 per ton atau sekitar Rp 3 juta - Rp 4 juta per bulan.

Selanjutnya tersangka mulai melakukan perekrutan. Ia menemui dan menawarkan pekerjaan tersebut kepada warga di sekitar wilayah Kecamatan Kelimutu,Kabupaten Ende. Sekitar delapan bulan, tersangka berhasil merekrut 15 orang.

Rinciannya, satu orang dari Desa Nduaria, lima orang asal Desa Detuara, enam warga Desa Detuena, dan tiga warga asal Desa Koanara.

“Pada saat tersangka melakukan aksinya, tersangka memberikan iming-iming kepada para korban bahwa berdasarkan pengalaman dari orang-orang yang sudah lebih dulu bekerja pada perusahaan tersebut dalam satu hari bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp 300.000 sampai Rp 400.000 per hari, sehingga membuat para korban tergiur,” beber Yance.

Yance melanjutkan, setelah berhasil merekrut 15 orang korban, tersangka hanya meminta dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili bagi yang tidak memiliki KTP.

Tersangka lalu menghubungi KL dan menyampaikan bahwa ia telah merekrut tenaga kerja.

Tersangka meminta biaya operasional untuk memberangkatkan para korban ke Pekanbaru dengan biaya Rp 2,5 juta per orang.

Rinciannya, biaya tiket kapal Rp 600.000, biaya makan Rp 150.000, uang pinjaman perusahaan kepada korban Rp 1.000.000, dan uang transportasi Surabaya-Pekanbaru Rp 750.000. Sehingga KL harus mentransfer uang sejumlah Rp 37,5 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com