Salin Artikel

Jual 15 Pekerja ke Perusahaan di Riau, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

ENDE, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan PD alias Lipus sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, Lipus dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” ujar Yance dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Yance menerangkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/97/VI/2023/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 04 Juni 2023. Penyidik kemudian memeriksa tiga saksi, yakni DPP, KN, dan MW.

Setelah mendapat keterangan saksi polisi menangkap tersangka di wilayah Moni, Kabupaten Ende.

Dari tangan pelaku aparat mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI dan satu unit telepon seluler.

Modus operandi

Yance menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus itu bermula ketika pelaku dihubungi kakak kandung berinisial KL pada awal Maret 2022. KL selama ini menetap di Riau.

Saat itu KL meminta tersangka mencari tenaga kerja untuk dipekerjakan di PT RAPP yang berlokasi di Pekanbaru dengan gaji borongan Rp 10.000 per ton atau sekitar Rp 3 juta - Rp 4 juta per bulan.

Selanjutnya tersangka mulai melakukan perekrutan. Ia menemui dan menawarkan pekerjaan tersebut kepada warga di sekitar wilayah Kecamatan Kelimutu,Kabupaten Ende. Sekitar delapan bulan, tersangka berhasil merekrut 15 orang.

Rinciannya, satu orang dari Desa Nduaria, lima orang asal Desa Detuara, enam warga Desa Detuena, dan tiga warga asal Desa Koanara.

“Pada saat tersangka melakukan aksinya, tersangka memberikan iming-iming kepada para korban bahwa berdasarkan pengalaman dari orang-orang yang sudah lebih dulu bekerja pada perusahaan tersebut dalam satu hari bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp 300.000 sampai Rp 400.000 per hari, sehingga membuat para korban tergiur,” beber Yance.

Yance melanjutkan, setelah berhasil merekrut 15 orang korban, tersangka hanya meminta dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili bagi yang tidak memiliki KTP.

Tersangka lalu menghubungi KL dan menyampaikan bahwa ia telah merekrut tenaga kerja.

Tersangka meminta biaya operasional untuk memberangkatkan para korban ke Pekanbaru dengan biaya Rp 2,5 juta per orang.

Rinciannya, biaya tiket kapal Rp 600.000, biaya makan Rp 150.000, uang pinjaman perusahaan kepada korban Rp 1.000.000, dan uang transportasi Surabaya-Pekanbaru Rp 750.000. Sehingga KL harus mentransfer uang sejumlah Rp 37,5 juta.

Namun KL hanya mentransfer uang sejumlah Rp 33 juta dengan perjanjian bahwa kekurangannya akan diganti setelah tersangka berhasil mengantarkan para korban ke Pekanbaru.

“Setelah para korban setuju untuk diberangkatkan, kemudian tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 500.000 ke setiap korban sebagai bekal untuk keluarga,” katanya.

Senin (24/10/2022) sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka menjemput para korban menggunakan satu unit mobil menuju Ende.

Kurang lebih empat jam perjalanan akhirnya mereka tiba di salah satu rumah keluarga tersangka yang berada di Kilometer 4, Ende. Di rumah itu mereka menunggu pemberangkatan kapal KM Niki Sejahtera.

Saat itu tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 250.000 kepada para korban sebagai bekal selama perjalanan, sedangkan sisanya Rp 250.000 dipotong untuk kepentingannya sendiri.

“Uang tersebut juga merupakan uang pinjaman dari perusahaan sebesar Rp 1.000.000, yang dianggap sebagai utang untuk masing-masing korban kepada perusahan yang akan dipotong melalui gaji setelah bekerja,” terangnya.

Beberapa jam menunggu, tersangka mengantar korban ke pelabuhan. Setibanya di pelabuhan, tersangka tidak membeli tiket resmi melainkan bernegosiasi dengan sopir ekspedisi untuk mengangkut korban ke atas kendaraan tersebut.

Setelah bersepakat para korban naik ke atas mobil ekspedisi dan bersembunyi di bagian belakang mobil. Saat di atas kapal para korban turun dari kendaraan dan tidur di kamar sopir.

Selama pelayaran para korban tidak menaruh curiga sedikit pun. Mereka akhirnya tiba di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tersangka dan korban dijemput kendaraan antar-provinsi menuju Pekanbaru.

Setelah tiba di Pekanbaru tepatnya di daerah Rengat, tersangka menyerahkan para korban ke KL. Oleh KL, korban dibawa menuju ke Sibaya, sedangkan tersangka melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di daerah Tenayan.

Tiba di daerah tujuan para korban dipekerjakan di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang produksi kertas. Selama kurang lebih lima bulan, korban tidak mendapat gaji seperti yang dijanjikan tersangka.

Para korban terlilit utang pada perusahaan. Apalagi biaya makan dan minum selama bekerja yang seharusnya menjadi tanggungan perusahaan ditanggung korban sendiri.

“Karena merasa ditipu akhirnya mereka memutuskan untuk kembali ke Ende. Dari 15 korban yang diberangkatkan tersebut baru empat orang korban yang telah kembali ke Ende,” ujarnya.

Yance menambahkan, hingga saat ini tersangka telah ditahan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/05/112003878/jual-15-pekerja-ke-perusahaan-di-riau-pria-ini-terancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke