Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 7,5 Kg Ganja, Wanita Asal Sumbar Ditangkap di Bangka Belitung

Kompas.com - 27/05/2023, 18:37 WIB
Heru Dahnur ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Seorang wanita asal Payakumbuh, Sumatera Barat, berinisial LU (33), ditangkap polisi saat membawa 7,5 kilogram narkotika jenis ganja kering di Pelabuhan Tanjung Kalian, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Saat diamankan, pelaku membawa anaknya yang masih berusia 9 tahun.

"Penangkapan terhadap seorang perempuan yang membawa narkotika jenis ganja jaringan Sumatera Selatan-Bangka Belitung," kata Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Bangka Belitung Kombes Dinnar Widargo pada awak media, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Hidup Seorang Diri, Kakek 68 Tahun di Bangka Belitung Ditemukan Tewas Gantung Diri

Dinnar mengungkapkan, ganja itu dibawa tersangka dari Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menuju Bangka Belitung dengan menumpang kapal penyeberangan dari Pelabuhan Tj Api-Api menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat.

"Petugas gabungan sempat mengalami kesulitan dikarenakan ciri-ciri pelaku yang didapatkan petugas sulit untuk ditemukan, di mana pelaku adalah seorang perempuan dengan membawa koper dan membawa anaknya supaya tidak menimbulkan kecurigaan," ujar Dinnar.

Baca juga: Tinggalkan Motor di Pantai, Nelayan di Bangka Belitung Ditemukan Tewas Mengapung

Selain LU, petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang diketahui sebagai penjemput yang akan membawa tersangka dari pelabuhan menuju Kota Pangkalpinang.

Namun, laki-laki tersebut belum bisa dipastikan sebagai bagian dari jaringan narkoba atau hanya sebagai tukang jasa penjemputan saja.

Sementara anak tersangka yang masih kecil akan diserahkan petugas pada pihak keluarga untuk dibawa kembali ke Sumatera Selatan.

"Anak ini hanya korban dari ibunya yang menjanjikannya pergi ke Pangkalpinang untuk jalan-jalan," ungkap Dinnar.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku tidak mengetahui barang bawaan berupa ganja yang dikemas dalam sembilan bungkusan yang ditutup lakban. Tersangka mengaku hanya diberi uang jalan Rp 600.000 untuk mengantar barang tersebut.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kisah Ika, Disabilitas di Sumbawa Peraih Gelar S1 yang Ingin Jadi Guru Bahasa Isyarat

Kisah Ika, Disabilitas di Sumbawa Peraih Gelar S1 yang Ingin Jadi Guru Bahasa Isyarat

Regional
Ganjar Pranowo: Masyarakat Butuh Latihan untuk Bisa Mencoblos

Ganjar Pranowo: Masyarakat Butuh Latihan untuk Bisa Mencoblos

Regional
TGB Optimistis Ganjar Menang di NTB yang Jadi Lumbung Suara Prabowo pada Pemilu 2019

TGB Optimistis Ganjar Menang di NTB yang Jadi Lumbung Suara Prabowo pada Pemilu 2019

Regional
Muhaimin Iskandar Optimistis dengan Dukungan dari Kiai-kiai Jatim

Muhaimin Iskandar Optimistis dengan Dukungan dari Kiai-kiai Jatim

Regional
Di Boyolali, Puan Sebut Hidup di Indonesia Tak Berwarna Tanpa Seniman

Di Boyolali, Puan Sebut Hidup di Indonesia Tak Berwarna Tanpa Seniman

Regional
Saat Erupsi, 70 Pendaki Berada di Gunung Marapi

Saat Erupsi, 70 Pendaki Berada di Gunung Marapi

Regional
Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Hujan Abu dan Kerikil Landa Warga Agam

Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Hujan Abu dan Kerikil Landa Warga Agam

Regional
Alasan Tak Punya Pekerjaan, Warga Bintan Edarkan Sabu untuk Keperluan Hidup

Alasan Tak Punya Pekerjaan, Warga Bintan Edarkan Sabu untuk Keperluan Hidup

Regional
Ungkap Pertemuan dengan Luhut di Singapura, Puan: Kami Sepakat Pemilu Dilakukan dengan Netral

Ungkap Pertemuan dengan Luhut di Singapura, Puan: Kami Sepakat Pemilu Dilakukan dengan Netral

Regional
Korsleting Charger Hp Meledak, Kos di Sumbawa Hangus Terbakar

Korsleting Charger Hp Meledak, Kos di Sumbawa Hangus Terbakar

Regional
Ongkos Joki CPNS di Lampung Rp 300 Juta, Tersangka Terima Rp 20 Juta

Ongkos Joki CPNS di Lampung Rp 300 Juta, Tersangka Terima Rp 20 Juta

Regional
Gunung Marapi Erupsi, Warga Agam Rasakan Getaran dan Tercium Bau Belerang

Gunung Marapi Erupsi, Warga Agam Rasakan Getaran dan Tercium Bau Belerang

Regional
Kesulitan Akses Layanan Publik, Penyandang Disabilitas di Sumbawa Dorong Infrastruktur Inklusif

Kesulitan Akses Layanan Publik, Penyandang Disabilitas di Sumbawa Dorong Infrastruktur Inklusif

Regional
Sehari Mendengar Keluhan Penyandang Disabilitas Aceh Utara...

Sehari Mendengar Keluhan Penyandang Disabilitas Aceh Utara...

Regional
Cak Imin Targetkan Menang di Jombang, Mojokerto, dan Nganjuk

Cak Imin Targetkan Menang di Jombang, Mojokerto, dan Nganjuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com