Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penimbun Solar Subsidi di Riau

Kompas.com - 27/05/2023, 17:50 WIB
Idon Tanjung,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Diduga, pelaku hendak menjual solar bersubsidi itu ke lokasi tambang emas ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial RP (19) dan Z (52).

"Kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus modifikasi tangki mobil berkapasitas ribuan liter," kata Nandang kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Lepas Keberangkatan 374 CJH, Gubernur Riau Titip Doa Pemilu Lahirkan Pemimpin Amanah

Nandang menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 09.20 WIB.

Keduanya dibekuk tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau saat mengisi BBM dengan tangki modifikasi di SPBU PT Raditya Putra Abadi yang terletak di jalan lintas Kuansing-Pekanbaru.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Siak Riau, 2 Kakak Adik Tewas

Kedua pelaku saat itu masing-masing membawa mobil pikap dan panther.

"Kedua pelaku ditangkap saat mengisi BBM dengan tangki modifikasi," kata Nandang.

Mobil pikap, lanjut dia, tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas 3.000 liter. Sedangkan mobil panther kapasitas tangki modifikasi 455 liter.

Nandang mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bahwa kedua pelaku membeli solar subsidi, kemudian dijual lagi.

"Pengakuan kedua pelaku, solar ini akan dijual ke lokasi tambang emas ilegal yang ada di Kuansing, dengan harga Rp 8.000 per liter," ungkap Nandang.

Dia menambahkan, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku RP dan Z telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," sebut Nandang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com