Sementara itu, Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumatera Selatan Syarif Fathony menambahkan, praktik penjualan pupuk ilegal ini memang rentan terjadi apalagi perbedaan harga subsidi dan non subsidi sangat jauh.
Untuk harga pupuk subsidi, sekitar Rp 2.250 per kg sementara pupuk non subsidi sekitar Rp 10.000 per kilogram.
“Sementara tersangka menjualnya Rp 8.000 per kilogram,” ujarnya.
Selain itu, Syarif juga meminta para petani yang telah membeli pupuk kepada pelaku agar segera melapor bila mengalami kegagalan dalam masa panen.
Menurutnya komposisi pupuk ilegal tersebut berpotensi merugikan petani dan produktivitas lahan.
“Komposisi pupuk ini tidak sesuai dan bisa membuat produktivitas lahan menurun. Kami masih menunggu laporan apakah ada petani yang dirugikan akibat praktik ini,” kata dia.
Syarif juga menjelaskan, maraknya peredaran pupuk ilegal dipicu pengetatan soal penyaluran pupuk bersubsidi.
Saat ini penyaluran pupuk subsidi harus melalui program E-Alokasi dan lahan pertanian. Bila tidak termasuk dalam aplikasi tersebut, maka pupuk tidak akan disalurkan.
“Hal inilah yang dimanfaatkan para oknum penjual,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.