KOMPAS.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin (Sarbumusi) Kabupaten Garut, turun ke jalan menuntut Pemerintah Kabupaten Garut menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Rabu (24/05/2023).
Salah satu poin tuntutan para buruh adalah menolak pemotongan gaji karyawan sebesar 25 persen di industri berorientasi ekspor dan padat karya.
Baca juga: TKI Asal Garut Hilang Kontak 3 Bulan di Arab Saudi, Keluarga: Terakhir Telepon Menangis
“Menuntut bupati tidak melaksanakan, membatalkan atau membuat surat edaran khususnya kepada industri-industri berorientasi ekspor dan padat karya terkait Permenaker nomor 5 tahun 2023,” tegas Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPC Sarbumusi Kabupaten Garut Ramlan Gumilar.
Baca juga: Polresta Bandung Turunkan 400 Personel untuk Amankan Aksi Buruh SPN
Menurut Ramlan, pemotongan gaji karyawan hingga 25 persen tanpa perlu ada kesepakatan dengan buruh sungguh merugikan pekerja.
Apalagi, aturan perundang-undangan yang mengatur tentang tenaga kerja melarang hal tersebut.
“Permenaker ini menyalahi aturan yang ada diatasnya, ini kesalahan aturan yang dilakukan Menteri tenaga kerja,” jelas Ramlan.