BARABAI, KOMPAS.com - Seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban pencabulan kakek dan ayah kandungnya.
Kepala Seksi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban curhat ke gurunya bahwa telah dicabuli oleh kakek dan ayah kandungnya.
Mendengar pengakuan korban, guru korban kemudian berinisiatif melakukan tes kehamilan dan hasilnya korban kini tengah hamil.
"Atas keluhan korban, sang guru berinisiatif melakukan tes kehamilan dan ternyata hasilnya positif," ujar Akhmad Priadi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Bocah Perempuan Minta Antar Pemuda ke Rumah Paman, Malah Dicabuli di Tengah Jalan
Melihat hasil tes kehamilan tersebut, guru korban langsung melaporkan ke polisi.
Atas laporan itu, salah satu pelaku yakni kakek korban berhasil ditangkap polisi dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku yaitu kakek korban sudah ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelas Akhmad.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, korban ternyata sudah dicabuli sejak 3 tahun tahun terakhir.
Perbuatan itu dilakukan bergantian oleh kedua pelaku.
"Korban mulai disetubuhi oleh ayah kandung dan kakeknya sejak kelas 2 hingga kelas 5 SD," tambahnya.
Baca juga: Remaja 14 Tahun di Kubu Raya Dicabuli 2 Pria Saat Bermain di Kebun Semangka
Akhmad menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap ayah korban yang kabur setelah dilaporkan ke polisi telah mencabuli anak kandungnya.
"Untuk sang ayah masih kita lakukan pengejaran dan belum tertangkap," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Undang-undang no 12 tahun 2012 jo Pasal 65 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.