KOMPAS.com - Sebanyak 24 orang asal Jambi diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia.
Dari penelusuran Kompas.com, 24 warga tersebut saat ini ditahan pihak kepolisian Malaysia dengan tuduhan menjadi operator judi online.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, para orangtua korban sudah mengadukan kasus itu kepadanya, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Polda Riau Gandeng Polisi Malaysia Perangi TPPO dan Penyelundupan Narkoba di Selat Malaka
Para orangtua itu, kata Al Haris, khawatir karena anak-anak mereka sudah lebih sebulan ditahan dan belum bisa pulang ke Indonesia.
"Kita usahakan mereka tidak terkena pidana judi online tapi pasal imigrasi. Kita akan biayai kepulangannya ke Indonesia," kata Al Haris.
Menurut Al Haris berdasar cerita para orangtua, para korban awalnya dijanjika bekerja sebagai marketing di Malaysia.
Baca juga: Disnaker Jabar: 12 Warga Jabar Jadi Korban TPPO di Myanmar
Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono yang dihubungi melalui telepon menjelaskan, 24 warga Jambi itu hanya dimintai keterangan.
Lalu, lanjut Hermono, 24 warga itu ditempatkan di rumah perlindungan saksi atau safe house.
"Kita tidak tahu sampai kapan mereka akan ditahan. Tergantung proses hukum polisi Malaysia," sebutnya.
Hermono mengatakan, warga Jambi itu ditangkap saat aparat kepolisian Malaysia menggelar razia judi online jelang bulan Ramadhan.