Salin Artikel

Ratusan Buruh Padat Karya di Garut Tolak Permenaker No 5/2023: Itu Merugikan

KOMPAS.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin (Sarbumusi) Kabupaten Garut, turun ke jalan menuntut Pemerintah Kabupaten Garut menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Rabu (24/05/2023). 

Salah satu poin tuntutan para buruh adalah menolak pemotongan gaji karyawan sebesar 25 persen di industri berorientasi ekspor dan padat karya.  

“Menuntut bupati tidak melaksanakan, membatalkan atau membuat surat edaran khususnya kepada industri-industri berorientasi ekspor dan padat karya terkait Permenaker nomor 5 tahun 2023,” tegas Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPC Sarbumusi Kabupaten Garut Ramlan Gumilar.

Menurut Ramlan, pemotongan gaji karyawan hingga 25 persen tanpa perlu ada kesepakatan dengan buruh sungguh merugikan pekerja.

Apalagi, aturan perundang-undangan yang mengatur tentang tenaga kerja melarang hal tersebut.

“Permenaker ini menyalahi aturan yang ada diatasnya, ini kesalahan aturan yang dilakukan Menteri tenaga kerja,” jelas Ramlan.


Selain itu, para buruh juga menolak kebijakan No Work No Pay (tidak kerja tidak dibayar) yang diterapkan di industri.

Kebijakan ini, katanya, membuat buruh yang tidak bekerja karena harus memperjuangkan Nasib buruh lainnya, tidak mendapatkan bayaran. 

“Seperti hari ini, buruh memperjuangkan buruh lainnya seperti hari ini, tidak dibayar,” katanya. 

Aksi unjuk rasa itu diwarnai orasi sambil memutar lagu-lagu perjuangan. Ruas jalan Pembangunan di depan kantor Bupati Garut pun sementara di tutup dan arus lalulintas dialihkan ke ruas jalan patriot. 

Ramlan menegaskan para buruh akan terus menggalang kekuatan buruh-buruh yang ada di Garut untuk terus menyuarakan penolakan terhadap aturan-aturan yang merugikan kaum buruh.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/24/141454478/ratusan-buruh-padat-karya-di-garut-tolak-permenaker-no-5-2023-itu-merugikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke