Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja Disidang, Kajari Bandar Lampung "Turun Gunung"

Kompas.com - 23/05/2023, 14:41 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Wawan Kurniawan, ketua rukun tetangga (RT) di Lampung yang membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Helmi Hasan turun langsung dengan menjadi jaksa penuntut bersama enam jaksa lain.

Dalam dakwaannya, Helmi menyebut Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya itu telah melanggar dua pasal, yakni Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP.

Baca juga: Limpahkan ke Kejati Lampung, Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja Tak Lagi Ditahan

Helmi menyebutkan Wawan memaksa masuk ke dalam area rumah yang dipakai beribadah oleh jemaat GKKD dengan cara melompati pagar.

"Terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," katanya di PN Tanjung Karang, Selasa (23/5/2023).

Dia menjelaskan, dua pasal yang didakwaan itu tidak berhubungan dengan masalah keagamaan.

Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan Pasal 167 KUHP terkait memaksa masuk rumah atau pekarangan orang lain.

"Sesuai fakta perbuatan terdakwa, tidak bersentuhan dengan masalah keagamaan, hanya pasal perbuatan tidak menyenangkan dan memaksa masuk," kata Helmi seusai sidang.

Baca juga: Jemaat GKKD Maafkan dan Peluk Ketua RT di Lampung, Ini 6 Poin Perdamaian yang Disepakati

Perwakilan tim kuasa hukum terdakwa, Abdullah Aulia mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa tersebut.

Abdullah mengatakan apa yang dijabarkan jaksa penuntut dalam dakwaan bisa dibuktikan tim kuasa hukum dalam persidangan mendatang.

"Apa yang disampaikan dalam dakwaan bisa kita buktikan, bahwa yang dilakukan klien kami terbukti tidak bersalah," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, oknum ketua RT berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang berkaitan dengan peristiwa pelarangan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

[POPULER REGIONAL] Alasan Bobby Segel Mal Centre Point | Cerita di Balik Film soal Vina Cirebon

Regional
Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Eks Napi Koruptor Ramaikan Bursa Pilkada Kebumen, Daftar Jadi Wakil Bupati Lewat PDI-P

Regional
Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com