Salin Artikel

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Gereja Disidang, Kajari Bandar Lampung "Turun Gunung"

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Helmi Hasan turun langsung dengan menjadi jaksa penuntut bersama enam jaksa lain.

Dalam dakwaannya, Helmi menyebut Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya itu telah melanggar dua pasal, yakni Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP.

Helmi menyebutkan Wawan memaksa masuk ke dalam area rumah yang dipakai beribadah oleh jemaat GKKD dengan cara melompati pagar.

"Terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," katanya di PN Tanjung Karang, Selasa (23/5/2023).

Dia menjelaskan, dua pasal yang didakwaan itu tidak berhubungan dengan masalah keagamaan.

Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan Pasal 167 KUHP terkait memaksa masuk rumah atau pekarangan orang lain.

"Sesuai fakta perbuatan terdakwa, tidak bersentuhan dengan masalah keagamaan, hanya pasal perbuatan tidak menyenangkan dan memaksa masuk," kata Helmi seusai sidang.

Perwakilan tim kuasa hukum terdakwa, Abdullah Aulia mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa tersebut.

Abdullah mengatakan apa yang dijabarkan jaksa penuntut dalam dakwaan bisa dibuktikan tim kuasa hukum dalam persidangan mendatang.

"Apa yang disampaikan dalam dakwaan bisa kita buktikan, bahwa yang dilakukan klien kami terbukti tidak bersalah," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, oknum ketua RT berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang berkaitan dengan peristiwa pelarangan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/23/144120078/ketua-rt-yang-bubarkan-ibadah-gereja-disidang-kajari-bandar-lampung-turun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke