Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Polemik Ibadah GKKD di Lampung, Komisi III DPR: Peraturan Bersama 2 Menteri Perlu Ditinjau Kembali

Kompas.com - 23/02/2023, 14:45 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Anggota DPR Taufik Basari menilai, peristiwa polemik ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung tidak lepas dari adanya peraturan bersama (PB) 2 menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) sering ditafsirkan sebagai dasar pelarangan penggunaan atau ibadah agama minoritas di Indonesia.

Taufik Basari mengatakan, penghalangan akitivitas ibadah yang terjadi di GKKD pada Minggu (19/2/2023) kemarin disebut dengan alasan perizinan.

Baca juga: Video Viral Ibadah Jemaat Gereja Dilarang di Lampung, Lurah: Belum Ada yang Hubungi Saya Ajukan Izin...

"Ini membuka mata kita, bahwa penting bagi pemerintah pusat meninjau kembali PB 2 menteri itu, tentang pendirian rumah ibadah," kata Taufik usai audiensi dengan Kapolresta Bandar Lampung, Kamis (23/2/2023).

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, PB tersebut sering dijadikan "dasar" dalam penghalangan dan tindakan persekusi agama minoritas yang terjadi di Indonesia.

"Selama ini peraturan tersebut menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan beragama dan mendorong adanya tindakan persekusi," kata Taufik Basari.

Taufik Basari yang juga Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI ini mengatakan kebebasan beribadah adalah kewajiban konstitusional negara.

Sehingga, PB tersebut dianggap bertentangan dengan kewajiban negara yang seharusnya dijaminkan kepada seluruh pemeluk agama.

Selain itu, masalah perizinan yang sejauh ini menjadi alasan dalam peristiwa GKKD itu tidak bisa menjadi pembenaran.

"Kebebasan beragama sangat tinggi posisi di dalam konstitusi. Kita akan minta tinjau kembali," kata Taufik Basari.

Baca juga: Soal Status Gereja di Lampung yang Dibubarkan Ketua RT, Pengurus: Syarat Sudah Diajukan tapi Izin Tak Keluar

Diberitakan sebelumnya, dugaan pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) sempat vital.

Penggunaan rumah atau tempat ibadah ini sempat menjadi polemik lantaran dinilai tidak memiliki izin penggunaan sebagai tempat peribadatan.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Ino Harianto mengatakan pemberian izin sementara ini disepakati setelah rapat lintas sektoral dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) di Mapolresta Bandar Lampung.

"Hasil rapat tadi kita ambil kesepakatan, GKKD diizinkan berjalan selama dua tahun dengan izin sementara," kata Ino saat dihubungi, Senin (20/2/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com