BIMA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam bentrok warga dua kelurahan yang terjadi pada Selasa (21/2/2023) dini hari.
Sembilan orang itu diduga sebagai biang keributan yang berujung pada aksi saling serang hingga perusakan rumah warga.
Tidak hanya itu, seorang anggota polisi terluka saat berjibaku mengendali situasi bentrokan.
"Sembilan orang ini kita tetapkan sebagai tersangka kemarin," kata Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Warga 2 Kelurahan di Bima Bentrok, 1 Polisi Terluka, Rumah Warga Rusak
Jufrin mengatakan, sembilan tersangka yang belum bisa disebutkan identitasnya itu masing-masing tiga warga Kelurahan Penatoi dan enam warga Kelurahan Penaraga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka dinilai terlibat aksi saling serang menggunakan kayu dan batu, termasuk merusak sejumlah rumah warga.
Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sondosia Bima Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Dana Makan dan Minum Pasien
Delapan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima Kota, sedangkan satu orang berada di Rutan Mapolsek Rasanae Timur.
"Hasil penyelidikan sembilan orang ini semuanya terbukti terlibat dalam bentrokan itu," jelasnya.
Jufrin mengungkapkan, bentrokan ini bermula dari aksi saling ejek. Karena sama-sama keberatan, aksi tersebut berlanjut hingga saling serang.
Tidak ada korban jiwa dalam bentrokan ini, namun sejumlah rumah warga rusak dan satu anggota polisi terluka.
Sejak bentrokan terjadi pada Selasa (21/2/2023) dini hari sekitar pukul 3.00 Wita, personel kepolisian masih terus disiagakan di perbatasan dua kelurahan tersebut.
"Anggota masih disiagakan dan kita intens patroli untuk menyambangi dua kelurahan ini sampai situasi benar-benar kondusif," kata Jufrin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.