AMBON, KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Ambon, Maluku, berinisial IM, ditangkap polisi lantaran tega memerkosa anak majikannya sendiri.
Ironisnya, perbuatan bejat IM tersebut telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2020, sejak korban berusia 9 tahun hingga berusia 11 tahun. Terakhir, korban dicabuli pelaku pada 3 Januari 2023.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban yang sudah tak tahan lagi diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku mengadu kepada orangtuanya pada pertengahan Fabruari 2023.
Baca juga: Kakek di Ambon Cabuli Bocah 8 Tahun yang Hendak Berbelanja di Kios Miliknya
Setelah itu, pihak keluarga langsung melaporkan kasus itu kepada polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku.
Baca juga: Sopir Angkot di Ambon Mogok Massal, Penumpang Telantar
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polda,” kata Roem kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).
Roem menjelaskan, tersangka pertama kali mencabuli korban pada Mei 2020. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di rumah korban di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, saat orangtua korban sedang keluar.
“Tersangka ini merupakan orang yang dipekerjakan oleh orangtua korban di rumah korban sebagai penggiling bumbu. Jadi, pertama kali tersangka memerkosa korban itu pada Mei 2022, saat itu korban dicabuli sebanyak dua kali,” katanya.
Tersangka kembali mengulangi perbuatan bejatnya pada 3 Januari 2023. Saat itu tersangka mencabuli korban sebanyak empat kali dalam sehari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.